\"Saat ini eksekusi masih berjalan di Jakarta,\" kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (22/11). Nazaruddin mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta karena terbukti korupsi Wisma Atlet, Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, mantan anggota DPR ini juga divonis enam tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Aset Nazaruddin yang diduga terkait pencucian uang dirampas untuk negara. (boy/jpnn)