Mantan Kades Diduga Tahan Sertifikat Warga

Senin 21-11-2016,10:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 

ARMA JAYA, BE- Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dari Kementerian Agraria melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arga Makmur kembali bermasalah.

Kali ini datang dari warga Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya. Sebab, mantan Kepala Desa (Kades) Im diduga menahan puluhan sertifikat prona yang diterbitkan 2013 lalu. Alasannya, warga belum melunasi biaya pengurusan sertifikat tersebut. Padahal sertifikat ini harusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Peliknya persoalan itu membuat Polres BU turun tangan untuk menyelesaikannya. Bahkan Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIK melalui AKP Jufri SIK mengaku telah menurunkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut agar tidak timbul masalah yang lebih besar lagi.

‘’Sudah kita turunkan Bhabinkantibmas untuk cari tahu informasi sebanyak-banyaknya. Ini akan jadi informasi awal kita untuk menindaklanjuti kasus ini lebih jauh,’’ ujarnya saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin. Sementara itu, Kades Gardu Supri yang baru dilantik beberapa bulan lalu turut membenarkan belum dibagikannya sertfikat prona yang dilakukan mantan kades tersebut.

Bahkan ia selaku Kades yang baru sudah melakukan musyawarah beberapa kali dengan sang mantan kades. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

‘’Sudah saya coba untuk mediasikan antara warga dengan Im (mantan kades, red). Tapi belum ada titik terang. Karena saya mendapat laporan langsung dari warga yang mengeluhkan belum mendapatkan sertifikat prona yang diurus 3 tahun lalu,’’ ungkapnya.

Sedangkan mengenai berapa jumlah sertifikat yang belum diberikan mantan kades, Supri mengaku belum mendapatkan data pasti. Apalagi sang mantan kades belum bisa ditemui. Namun ia mengaku akan menanyakan ke pihak BPN berapa persil sertifikat prona pada tahun 2013 itu yang didapatkan Desa Gardu.

‘’Jumlahnya saya belum dapat pasti. Namun mungkin ada puluhan. Karena yang sudah melaporkan langsung ke saya lebih dari 6 orang,’’ terangnya.

Selain soal prona, persoalan lainnya juga terugkap yakni sang mantan kades itu juga diduga telah melakukan penjualan tanah wakaf warga untuk desa berukuran 10 meter x 15 meter.

Menurut Supri, tanah itu merupakan wakaf dari almarhum kakeknya yang dihibahkan untuk desa. Namun ketika kepemimpinan Im sebagai kades periode itu, tanah tersebut dibuat sertifikat atas nama Im lalu dijualkan ke warga Desa Dusun Kali.

‘’Lahan itu memang kabarnya sudah dijual Im waktu menjabat kades. Kalau tidak salah harganya sekitar Rp 13 juta. Padahal tanah itu wakaf dari kakek saya untuk desa,’’ tuturnya.

Untuk persoalan tanah wakaf itu, Supri juga telah berupaya melakukan musyawarah keluarga dengan sang mantan kades, namun tidak menemukan titik terang.

‘’Penjual dan pembelinya sudah saya upayakan untuk ditemukan. Tapi Pak Sudirman selaku pembeli hadir, cuma mantan kades itu tidak datang,’’ ucapnya.

Sementara itu, masyarakat Desa Gardu sudah sangat mengeluhkan atas sertfikat prona dan tanah wakaf yang tidak ada kepastiannya itu. Bahkan untuk sertifikat prona, beberapa warga telah membayar kisaran Rp 100 hingga 500 ribu, namun belum juga mendaptkan haknya atas sertifikat tersebut.

‘’Saya sudah bayar Rp 500 ribu dan ada juga yang sudah banyar Rp 100 ribu. Tapi sertifikatnya belum kami dapat,’’ pungkas Muhammad Agarnain dan Gundra Hadi.

Sayangnya saat berusaha dikonfirmasi via telepon genggam, mantan kades tidak merespon. Demikian juga saat dikirm SMS, juga tidak dibalasnya.(cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait