Tertibkan Usaha Pijat

Jumat 18-11-2016,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dianggap Meresahkan Warga MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Ketua RT 06 Kelurahan Koto Jaya Kabupaten Mukomuko, Dirwansyih mendesak agar Pemda melalui Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait melakukan penertiban usaha pijat tradisional tidak mengantongi perizinan.

Ditambah lagi warga sekitar  resah dan dikhawatirkan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.  “Harapan kami SKPD terkait segera turun kelapangan dan melakukan penertiban khususnya  yang tidak punya izin,” ujarnya.

Ia selaku Ketua RT di wilayah  tersebut mengaku sudah berupaya maksimal agar pengusaha pijat tradisional itu mengikuti peraturan yang berlaku. Seperti harus ada persetujuan tetangga, perizinan usaha yang diterbitkan pemda melalui skpd terkait dan lainnya.   “Saya khawatir akan terjadi seperti sebelum – belumnya. Warga yang akan menutup paksa  usaha pijat tradisional yang tidak mengantongi izin tersebut,” katanya.

Dirwansyih menegaskan pihaknya sangat mendukung jika ada warga yang membuka usaha. Asalkan usaha itu mengikuti  aturan berlaku dan mengantongi izin. “Silakan warga mau buka usaha. Asalkan usaha itu legal dan tidak membuat resah masyarakat sekitar,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait