Ditambah lagi warga sekitar resah dan dikhawatirkan akan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan terjadi. “Harapan kami SKPD terkait segera turun kelapangan dan melakukan penertiban khususnya yang tidak punya izin,” ujarnya.
Ia selaku Ketua RT di wilayah tersebut mengaku sudah berupaya maksimal agar pengusaha pijat tradisional itu mengikuti peraturan yang berlaku. Seperti harus ada persetujuan tetangga, perizinan usaha yang diterbitkan pemda melalui skpd terkait dan lainnya. “Saya khawatir akan terjadi seperti sebelum – belumnya. Warga yang akan menutup paksa usaha pijat tradisional yang tidak mengantongi izin tersebut,” katanya.
Dirwansyih menegaskan pihaknya sangat mendukung jika ada warga yang membuka usaha. Asalkan usaha itu mengikuti aturan berlaku dan mengantongi izin. “Silakan warga mau buka usaha. Asalkan usaha itu legal dan tidak membuat resah masyarakat sekitar,” ungkapnya. (900)