Terduga Pengedar Sabu Diamankan

Sabtu 12-11-2016,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE - Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIk melalui Wakapolres Kompol Ruri Roberto, SH SIk MTTA, MM didampingi Kabag Ops Kompol Firdaus PN dan Kasat Narkoba AKP Ardiansyah SH terduga bandar yang berhasil diamankan tersebut adalah AT (25) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu berbagai ukuran dan handphone serta sepeda motor tersangka.

\"Tersangka ini berhasil diamankan petugas pada Kamis (10/11) kemarin di Jalan Bakti Osis Kelurahan Air Bang sekitar pukul 12.45 WIB,\" ungkap Wakapolres saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Jumat (11/11) kemarin.

Diungkapkan Wakapolres, keberhasilan petugas mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu yang dilakukan AT bermula dari informasi yang disampaikan warga. Dimana dalam informasi tersebut, diketahui AT akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu pada Kamis siang.

Mendapat informasi tersebut, terlebih lagi AT memang sudah lama menjadi target operasi petugas. Petugas dari Polres Rejang Lebong langsung melakukan pengintaian. Saat tengah melakukan pengintaian di Jalan Bakti Osis, petugas melihat AT dan langsung menghentikan AT yang tengah mengendarai sepeda motor.

\"Saat dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu,\" tambah Wakapolres.

Barang bukti yang ditemukan tersebut antara lain, satu paket sabu-sabu ukuran sedang dengan nilai sekitar Rp 750 ribu yang disimpan korban dalam plastik bening dan dibalut dengan lipatan kertas timah rokok.

Kemudian 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan kisaran harga Rp 250 ribu yang disimpan dalam plastik bening yang juga dibalut dengan lipatan kertas timah rokok. Selanjutnya 4 paket kecil sabu-sabu dengan taksiran nilai Rp 100 ribu yang juga dibungkus dalam plastik bening di dalam lipatan kertas timah rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, 1 kotak plastik bekas mainan anak-anak, satu unit Hp milik tersangka dan satu unit sepeda motor Astrea Grand warna hitam dengan nomor polisi BD 5934 CW yang dikendarai pelaku. \"Dari barang bukti yang kita temukan, AT ini kita sangkakan sebagai pengedar,\" ungkap Wakapolres.

Terkait dengan asal AT mendapatkan barang haram tersebut, menurut Wakapolres saat ini masih dalam penyelidikan tim penyidik Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Namun menurut Kompol Ruri kemungkinan besar barang haram tersebut disuplai dari luar Provinsi Bengkulu.

\"Saat ini tersangka masih dalam pengembangan, baik terkait asal-usul barang hingga sudah seberapa lama ia melakoni bisnis harap tersebut,\" demikian Wakapolres. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait