UMP Ditetapkan Rp 1,73 Juta

Selasa 01-11-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu akhirnya mengakomodir usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diusulkan Dewan Pengupahan untuk diterapkan 2017 mendatang. Hanya saja kenaikannya masih di bawah usulan, yakni menjadi Rp 1.737.412 atau mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen atau Rp 132.412 dari UMP tahun ini Rp 1.605.000.

Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH mengatakan kenaikan ini sesuai dengan hitungan Dewan Pengupah yang terdiri dari pekerkja dan pengusaha yang ada di Provinsi Bengkulu.

\"Kenaikan ini disesuaikan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi,\" kata Ridwan kepada BE, kemarin.

Menurutnya, kenaikan UMP juga dipertimbangan dari hitungan secara nasional. Dimana secara nasional untuk kenaikan UMP minimal dinaikkan 8,25 pesen dari UMP sebelumnya.

Meski telah menetapkan kenaikan 8,25 persen, namun Gubernur belum menandatangani Pergub UMP tersebut. Dengan demikian, kenaikan pun masih bisa bertambah lagi.

\"Kita mengikuti hitungan normatif yang sudah dibicarakan, baik dari buruh maupun dari Apindo,\" beber RM.

Disisi lain, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Panca Darmawan SH mengatakan, untuk kenaikan UMP, SPSI sudah mengusulkan kenaikan mencapai Rp 1,9 juta. Namun demikian, usulan ini menjadi kebijakan gubernur untuk memutuskannya.

\"Kalau usulan kita lebih dari 8,25 persen kenaikannya. Tapi kebijakannya kembali kepada gubernur,\" terang Panca.

Dijelaskannya, kenaikan 8,25 persen sendiri sebenarnya secara hitungan masih melihat indeks nasional. Jika melihat kondisi pertumbuhan ekonomi di Bengkulu, masih bisa dimungkinkan untuk dinaikkan lebih dari 8,25 persen.

\"Pertimbangan untuk menaikan UMP sangat banyak sekali. Kalau perhitungan gubernur 8,25 persen, ya memang itu sudah aturannya. Namun kita berharap bisa naik lagi,\" tandasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait