EO Tyo Pro Tallent Segera Diperiksa
ARGA MAKMUR, BE- Ketiga pemenang undian utama jalan santai telah menerima hadiahnya, kemarin (26/10). Namun persoalan penyelenggarakan jalan santai yang dilaksanakan oleh Event Organizer (EO) Tyo Pro Tallent tidak lantas berhenti dan hilang begitu saja. Pasalnya pihak Polres Bengkulu Utara (BU) tengah melirik jalan santai yang diduga telah melanggar beberapa aturan serta tidak mengikut sertakan 3 unsur dalam pengundian, mulai dari pihak Dinas Sosial (Dinsos), Kepolisian dan Notaris.
Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK mengatakan pihaknya tengah mendalami pelanggaran aturan yang dilakukan dalam penyelenggaraan jalan santai tersebut. Dan ia berjanji akan segera memanggil pihak EO Tyo Pro Tallent serta pihak lainnya yang ikut terlibat.
‘’Kita dalami dulu kasusnya. Kemudian kedepan kita akan memanggil pihak EO terkait dengan dugaan pelanggaraan dalam penyelenggaraan jalan santai itu,’’ ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Mengenai dugaan aturan yang dilanggar pihak EO dalam penyelenggaraan jalan santai, mulai dari Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1954 Tentang Undian, UU Nomor 17 tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian, Keppres Nomor 48 Tahun 1973 Tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian dan Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Dan Penyelenggaraan Undian Gratis. Selanjutnya Permensos Nomor 13/HUK/2005 Tentang Izin Undian, Permensos No 14A/HUK/2006 tentang izin undian, PP Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial.
Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu. Sehingga pihaknya tidak gegabah dalam menindaklanjuti suatu perkara. Karena pihak kepolisian tidak mencari-cari kesalahan, namun berdasarkan telaah yang mendalam. ‘’Aturan-aturan itu kita pelajari lagi. Pemanggilan pihak EO nantinya berdasarkan data yang telah kita dalami sebelumnya,’’ ungkapnya.
ingin pemanggilan kepada pihak EO tidak berdasarkan Kasat juga menyampaikan pihaknya menunggu semua para pemenang undian menerima hadiahnya. Setelah itu, pihaknya akan menelusuri dugaan pelangaraan terhadap aturan yang dilakukan pihak EO. ‘’Kita tunggu hadiah itu sudah diserahkan semuanya kepada para pemenang. Jangan sampai nantinya malah timbul permasalahan baru lagi,’’ tuturnya.
Terpisah pememang undian 1 unit sepeda motor, Nurhayati membenarkan telah mendapatkan hadiah tersebut. Pihak EO menghubungi dirinya ketika malam hari untuk mengurusi segala proses administrasi di dealer Yamaha cabang Arga Makmur. ‘’Saya total pajak yang dibebankan kepada saya sebesar Rp 5 juta. Saya ditelpon pihak EO pada malam hari untuk mengurusinya ke dealer Yamaha. Pemenang lainnya juga sudah menerima hadiahnya,’’ pungkasnya.(cw5)