Tanpa Izin Kemensos
ARGA MAKMUR, BE- Walau acara jalan santai dalam rangka memeriahkan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Arga Makmur telah berlalu. Namun kegiatan jalan santai yang diselenggaraan oleh pihak ketiga yakni Event Organizer (EO) Tyo Pro Tallent yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menuai polemik. Karena acara jalan santai itu tidak memenuhi mulai dari penjualan kupon hingga proses pengundian hadiah.
Untuk itu Bengkulu Ekspress (BE) mencoba menelusuri kegiatan jalan santai yang diselenggarakan hari Minggu tanggal 16 Oktober 2016 lalu. Pihak EO Tyo Pro Tallent melakukan penjualan kupon kepada masyarakat seharga Rp 10 ribu per lembar. Namun kupon itu diduga tanpa izin dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan register dari pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten BU.
Lebih parahnya, dalam pengundian pihak panitia yakni EO Tyo Pro Tallent, tidak menghadirkan tiga unsur penting yaitu perwakilan Kemensos yang bisa direkomendasikan dari Dinas Sosial setempat, pihak Kepolisian serta Notaris. Untuk itu mengacu pada dasar hukum, kegiatan jalan santai yang diikuti ribuan warga BU, setidaknya melanggar enam aturan sekaligus. Diantaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1954 Tentang Undian, UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian dan Keppres Nomor 48 tahun 1973 Tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian. Kemudian Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis. Terakhir, Permensos Nomor 13/HUK/2005 Tentang Izin Undian.
Menyikapi hal ini, Asisten I Setdakab BU Sahat M Situmorang MM dan Asisten III Ramadanus SE ketika dikomfirmasi ditempat terpisah tidak membantah hal tersebut. Kedua pejabat ini sekaligus juga terlibat unsur pimpinan dalam kepanitiaan penyelenggaraan hiburan rakyat dalam rangka HUT Kota Arga Makmur ke 40, juga tak berani membenarkan bahwa kegiatan yang dikelola pihak ketiga tersebut sifatnya ilegal. \"Saya tidak tahu jika kegiatan itu dinilai ilegal, \"ujarnya.
Namun, kedua pejabat ini setelah mengetahui seluruh aturan yang telah dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari penyebaran kupon yang mengambil keuntungan dari masyarakat umum dan tanpa adanya register pemerintah, hingga pengundian hadiah yang juga tanpa didampingi tiga unsur tersebut, akhirnya membenarkan kegiatan itu menyalahi aturan. Namun keduanya mengelak saat dimintai komentar lebih lanjut. Kedua pejabat ini melemparkan kepada Ketua Panitia yakni Sekda BU.
\"Kalau memang seperti itu kenyataannya, berarti itu sudah menyalahi aturan. Tapi saya tidak dapat berkomentar, silahkan minta tanggapan ke pak Ketua (Sekda,red) saja,\"tutupnya.(cw5)