Pengadilan Garap 16 Kasus Cabul

Rabu 19-10-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Tiga Kabupaten, Kejadian 2016

ARGA MAKMUR, BE- Kurun 2016 ini Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur sudah menangani sebanyak 16 pekara pencabulan. Kasus ini terbagi di tiga Kabupaten yakni Mukomuko 6 perkara, Bengkulu Utara (BU) 4 perkara dan Bengkulu Tengah (Benteng) 6 perkara. Kasus ini tergolong menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni Mukomuko sebanyak 9 perkara, BU 13 perkara dan Benteng 5 perkara, dengan total keseluruhan 27 perkara.

Penyebab terjadinya kasus pencabulan itu berbagai latar belakang, mulai dari pengaruh pergaulan bebas seperti minuman keras (miras), narkoba serta menonton video porno.

Parahnya kasus ini terjadi dari pasangan yang pacaran, tetangga rumah, hingga bapak yang \"menggarap\" anak tiri atau anak kandungnya hingga hamil. Sangking parahnya lagi, hubungan yang dilakukan tidak sebatas hubungan intim semata, namun ada juga ibu kandung yang tega memasukkan sesuatu benda ke dalam organ intim anak perempuannya demi memuaskan nafsu sang bapak tiri.

Ketua PN Arga Makmur, Doddy Hendrasakti SH melalui bagian humas Agung Hartato SH mengatakan untuk data kasus pencabulan yang telah ditangani pihaknya tahun 2016 mencapai 16 perkara dari 3 kabupaten.

\"Tahun ini perkara pencabulan yang kita tangani di Kabupaten Bengkulu Utara 4 perkara, Mukomuko dan Bengkulu Tengah (Benteng) sama-sama 6 perkara,\" ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan dari perkara yang ditangani, ditemukan berbagai kasus, mulai dari hubungan pacaran, mencabuli anak tetangga akibat menonton video porno, hingga bapak yang tega menghamili anaknya.

Disamping itu, juga ada perkara ibu kandung yang tega memasukan benda tumpul ke dalam organ intim anaknya dengan tujuan menggairahkan nafsu sang suami. \"Kalau latar belakang perkaranya memang bermacam-macam. Baik itu lantaran pergaulan bebas hingga dampak menonton video porno,\" ungkapnya.

Sedangkan disinggung mengenai hukuman yang diberikan kepada para pelaku, ia menyampaikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan hukuman yang tinggi, rata-rata diatas 10 tahun penjara.

\"Putusannya tidak ada yang dibawah 10 tahun. memang dari JPU nya telah memberikan tuntutan yang tinggi,\" tuturnya.

Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak dapat berperan aktif untuk menjaga jangan sampai terjadi kasus pencabulan berikutnya. \"Peran orang tua, guru serta lingkungan harus ditingkatkan, jangan sampai kasus pencabulan ini terjadi lagi,\" pungkasnya.(cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait