Dewan Ancam Ajukan Interpelasi

Rabu 19-10-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Komisi II DPRD Kota Bengkulu bersikeras meminta agar aturan tetap ditegakkan oleh Pemerintah Kota bengkulu terhadap bangunan toko Saimen yang masih berdiri secara ilegal di Simpang Skip, Kota Bengkulu.

Jika Pemkot tidak segera membongkar bangunan Saimen itu, dewan pun mengancam akan mengajukan hak menginterplasi kepada Walikota Bengkulu, karena menilai kebijakan membiar Saimen berdiri secara ilegal tersebut berpengaruh kepada masyarakat luas.

\"Ini bisa saja mengarah ke interpelasi, karena berdampak luas ke masyarakat. Kok bisa satu sisi masyarakat yang ada di Jalan Merawan, Merapi dan Meranti digusur karena melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), sedangkan ini jelas-jelas melanggar kok tidak digusur,\" kata Anggota Komisi II DPRD Kota, Hamsi, kemarin.

Terkait alasan kemanusiaan untuk menyelamatkan 108 tenaga kerja sehingga Pemkot tidak membongkar bangunan Saimen itu, menurut Hamsi hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan yang kuat untuk tetap membiarkan bangunan ilegal tetap berdiri. Apalagi, bangunan tersebut dalam bentuk usaha yang seharusnya bisa menyewa toko atau tempat lain untuk sementara waktu. Menurutnya, Saimen sendiri sudah terkenal di Bengkulu dan sudah banyak pelanggannya, sehingga dimanapun posisinya pindah maka akan tetap dicari orang.

\"Itukan usaha, kalau memang kemanusiaan mereka bisa sewa dulu tempat lain. Kita sama tahu itu jelas melanggar aturan, bahkan mereka dan Dinas Tata Ruang ngaku sendiri kok,\" paparnya.

Meski pihak dewan tidak melarang investor manapun dan mendukung siapapun untuk berinvestasi di Kota Bengkulu, namun bukan berarti aturan bisa dilanggar. Ketegasan dalam menegakkan aturan tetap harus dijalankan, jangan sampai setiap investor yang masuk justru menjadi tidak disiplin dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Ia pun meminta jangan sampai kebijakan tersebut akan berlarut seperti persoalan Indomaret yang sampai saat ini belum memiliki izin justru semakin berkembang dan selalu menambah gerainya di Kota Bengkulu.

\"Kita welcome sama investor tapi mereka harus ikuti aturan. Contoh Indomaret sampai saat ini apa penjelasannya? Sekarang ditambah lagi Saimen,\" sambungnya.

Dibagian lain, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Pemkot tersebut.

\"Lagi-lagi soal melanggar aturan. Satu soal perizinan Indomaret, kedua soal pelanggaran Perda oleh Saimen. Jadi, saya balikkan lagi ke pemerintah kota bagaimana kepatuhan pemda kota terhadap hukum dan aturan,\" tegas Politisi Nasdem ini.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd mengungkapkan, dibolehkannya Saimen berdiri dikarenakan hanya bersifat sementara. Sedangkan tokonya yang permanen yengah dibangun dan akan selesai sekitar 10 bulan kedepan.

Selain itu, kebijakan itu juga untuk menyelamatkan 108 warga Kota Bengkulu yang bekerja disana. Ditambah lagi sudah ada perjanjian bahwa bangunan itu akan dibongkar setelah bangunan permanennya selesai yang sebenarnya berada dibelakang bangunan sementara itu.

\"Saat ini mereka sedang membangun toko permanen dibelakangnya, dan bersedia dibongkar setelah bangunan permanen itu selesai. Kemudian, kondisi bangunanya tidak permanen, artinya bisa dibongkar sewaktu-waktu,\" pungkas Marjon. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait