Sanksi Sedot BBM Subsidi, Apa?

Sabtu 19-01-2013,09:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih bingung untuk memberikan sanksi terhadap kendaraan industri yang tidak mematuhi pemberlakukan Peratuan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang pengunaan dan pengendalian BBM.  Sanksi yang akan diterapkan sedang dipikirkan.

\"Sanksinya ada, tapi bentuknya akan kita lihat, berdasarkan tingkat pelanggaran. Kita tidak bisa gegabah memberikan sanksi, yang akan menimbulkan masalah berikutnya,\" kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Eko Agusrianto, kemarin.

Ia mengatakan, pembatasan BBM masih banyak kelemahan dan masih dalam tahap evaluasi.   Pihaknya akan membentuk tim pengawasan untuk angkutan batu bara dan perkebunan dan merumuskan cara pengawasan efektif.  \"Kita cari formulasinya bekerjasama dengan Pertamina. Berapa banyak alokasi BBM non subsidi sejak tanggal 15 sampai akhir bulan ini dan berapa banyak alokasi BBM yang terpakai,\" katanya.

Kemudian di lapangan masih ditemukan banyak truk batu bara yang tidak menggunakan BBM bersubsidi. Akan dilakukan evaluasi kembali apakah cukup stiker sebagai alat pengawasan yang bisa diakal-akali, pemerintah akan mencoba cari cara lain, tapi jika menggunakan  data base kendaraan yang sudah diindentifikasi di pasang stiker yang diserahkan dengan pihak SPBU dan menjadi pegangan.

\"Kita akan mengunakan alat teknologi yang melacak, ketika truk masuk sudah merekam nomor platnya. Ada keseimbangan tidak ada subsidi yang sudah dialokasikan yang dimanfatkan oleh angkutan,\" katanya.

Untuk sanksi sejauh mana komitmen para pemilik IUP (izin usaha pertambangan), sanksi tetap akan berlaku, tegas tapi sesuai dengan bukti-bukti. \"Harapan kita bahwa kebijakan pengunaan BBM bersubsidi untuk angkutan batu bara dan perkebunan, ini sebagai pegangan pihak SPBU jika berjalan normal maka bisa menyimpan 3 trilyun,\" katanya.

Ia mengatakan, jika 33 provini itu dibagi maka dapat Rp 3 trilun masing-masing provinsi luar biasa. Sementara APBD saja hanya Rp 1,7 triliun berapa banyak program-program yang bisa dibuat. \"Permen 12 tahun 2012 ada penyempurnaan yang baru masih harus disempurnakan,\" katanya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait