Resume pleidoi setebal 245 halaman dari 4 ribu halaman itu dibacakan tuntas. Pleidoi itu menarik kesimpulan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Otto Hasibuan selaku ketua tim penasehat hukum Jessica menyebut, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang digunakan oleh JPU, memiliki empat unsur yang harus dipenuhi.
Yakni unsur barang siapa, dengan sengaja, direncanakan terlebih dahulu, dan menghilangkan nyawa orang lain. ’’Keempatnya tidak terpenuhi,’’ ujarnya kemarin.
Dia pun menjabarkan keempat unsur tersebut. Unsur barang siapa tidak terpenuhi karena Jessica bukan pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Karena, lanjut Otto, dari fakta persidangan tidak satu pun saksi maupun ahli yang menerangkan Jessica telah melakukan tindak pidana sengaja dengan rencana lebih dahulu untuk merampas nyawa korban Mirna.
Bahkan tidak ada alat bukti lain, yang mengarahkan terdakwa melakukan tindak pidana. ’’Justru penempatan Jessica sebagai terdakwa sangat dipaksakan,’’ ujar dia.
Otto pun menyebut, seharusnya apabila satu unsur sudah tidak terpenuhi, maka pasal itu tidak dapat digunakan. Namun dia tetap melanjutkan dengan unsur lainnya.
Unsur kedua adalah sengaja. Menurut Otto, untuk memenuhi unsur sengaja, maka harus ada motif.
Sebab motif adalah faktor pembuat niat jahat. Namun menurut Otto, JPU juga tidak bisa membuktikan motif sesungguhnya dari kasus tersebut.
Selain itu, tambahnya, JPU juga harus membuktikan apakah Jessica dengan sengaja mencari racun, dan dengan sengaja pula menuangkannya kedalam gelas sehingga korban meninggal. ’’Namun tuntutan jaksa tidak menjelaskan itu,’’ tambahnya.
Terkait itu, Otto juga menyoroti tuntutan jaksa pada halaman 265 yang menyebut bahwa Jessica mengambil lima gram sianida dari dalam tas.
Padahal, lanjutnya, tidak pernah terungkap fakta adanya lima gram racun sianida. ’’Perbuatan Jaksa yang memasukkan fakta 5 gram dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan hukum, manipulatif dan harus ditolak,’’ tegasnya.
Mengenai unsur direncanakan terlebih dahulu, Otto juga menyebut JPU tidak bisa membuktikannya. Sebab ternyata tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan Jessica telah mencari, menyimpan maupun mempersiapkan racun sianida.
Namun malah sianida tidak ditemukan di tubuh Mirna. Karena 70 menit setelah korban meninggal dunia, cairan lambung yang diambil tidak ditemukan adanya sianida.
Setelah tiga unsur tidak terpenuhi, lanjut Otto, otomatis unsur terakhir yakni merampas nyawa orang lain juga tidak ada.
Sebab tidak ada bukti baik berupa saksi, surat, ahli, pernyataan Jessica, ataupun petugas yang menyimpulkan dan membuktikan perbuatannya merampas nyawa Mirna.
Memang Mirna kehilangan nyawa. Namun meninggalnya Mirna tersebut dianggap Otto bukan karena perbuatan Jessica.
Karena tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang menerangkan bahwa Jessica yang menuang racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum oleh korban Mirna. Sehingga akibatnya Mirna meninggal dunia. ’’Jadi semua unsur pasal 340 tidak terbukti,’’ terangnya.
Seusai persidangan, Otto optimistis bahwa majelis hakim akan melihat fakta yang telah disampaikannya. Dia berharap agar majelis hakim nantinya akan memberikan putusan seadilnya. ’’Sangat yakin,’’ terangnya seusai persidangan.
Sementara ketua tim JPU Ardito Muwardi menilai, pihaknya akan membaca pleidoi dari kuasa hukum terlebih dahulu,sebelum menyiapkan replik yang akan dibacakan pada Senin depan (17/10).
Meski tidak membocorkan apa replik tersebut, namun salah satunya adalah membahas mengenai asal muasal lima gram sianida yang disebutkan. ’’Itu kan kesimpulan kami,’’ ujar dia lagi.
Sidang Jessica sendiri tinggal menghitung hari. Kalau tidak ada aral, jadwal replik akan dibacakan pada Senin (17/10). Lalu akan ada duplik dari kuasa hukum pada Kamis (20/10). Lalu sidang vonis akan diatur antara tanggal 21-26 Oktober. (nug)