Revisi MoU PTM Alot

Sabtu 19-01-2013,08:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pembahasan revisi MoU atau nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pengelola Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, alot.  Sejauh ini kata sepakat pun tak kunjung ditemukan dari kedua pengikat kesepakatan tersebut.  Belum ada titik terang masalah itu disebabkan beberapa hal, seperti penghitungan jumlah bunga  investasi dan beberapa permasalahan rumit lainnya.

\"Kami sudah menyiapkan semua data, kronologis dan penyebab belum ditandatanganinya revisi MoU oleh Pemkot, dan semua data ini akan kami serahkan kepada walikota terpilih nanti,\" kata Asisten I Pemkot, Dra Rosmidar saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ia menjelaskan, alotnya pembahasan revisi MoU itu karena pihak PTM menginginkan agar penghitungan bunga dari modal investasi dimasukkan kedalam modal awal.  Sementara Pemda kota menolak hal tersebut karena dianggap tidak sesuai dan akan merugikan Pemkot secara sepihak.

Selain itu, dalam materi revisi tersebut pihak PTM dan Mega Mall menginginkan agar bunga investasi atau bunga modal awal pembangunan pusat perbelanjaan terbesar di Bengkulu itu  tetap menjadi tanggung bersama antara Pemkot dengan pihak PTM, sedangkan Pemkot  agak keberatan sehingga masalah ini menjadi tarik ulur dan tak kunjung selesai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

\"Kalau kita menerima bunga dimasukkan dalam modal awal, maka secara otomatis modal ini akan terus bertambah dan ini bisa merugikan Pemda kota,\" ujarnya.

Lebih lanjut, Rosmidar  mengatakan dalam perjanjian terdahulu disebutkan bawah bunga modal bukan tanggung jawab Pemda kota, melainkan tanggung jawab investor itu sendiri.  Namun dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan berapa jumlah bunga investasi itu, sedangkan modal awal untuk pembangunannya mencapai Rp 92 miliar.

Selain masalah peghitungan bunga, juga tersangkut soal isi perjanjian terdahulu yang berisi bahwa investor tidak dipungut dana bagi hasil sampai  tahun ke-10 setelah adendum ditandatangani tahun 2004. Dan secara otomatis pada tahun ke-11,  investor baru menyetorkan kontribusi PAD atau bagi hasil  dengan besarnya 70 persen untuk PTM dan 30 persen untuk Pemkot. Namun setelah walikota dijabat oleh H Ahmad Kanedi, Pemkot pun berusaha untuk merubah MoU tersebut karena Pemkot terasa dirugikan.

Ironisnya, sejak 2007 hingga saat ini  revisi MoU itu tak kunjung tuntas. Karena pihak PTM menolak hal tersebut dengan alasan pihak PTM masih rugi karena masih banyak kios yang kosong.

Kendati demikian, pihak Pemkot tetap berkeinginan untuk mencari solusi terbaik agar kedua belak pihak sama-sama diuntungkan. \"Kami tetap menginginkan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, sehingga belum terpikir untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum,\" tandasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait