KOTA MANNA, BE - Setelah Pemda BS mengancam akan mencabut izin operasi PT Agro Bengkulu Selatan di BS, pihak PT ABS berjani akan menggganti rugi tanam tumbuh lahan warga yang digusur PT ABS di Desa Cinto Mandi, Pino Raya, untuk membuka perkebunan inti kelapa sawit tak kunjung tuntas. Dari pertemuan dengan Wakil Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM, Pihak ABS bersedia membayar ganti rugi tanam tumbuh. Wakil Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM menyampaikan, hasil pertemuan dengan pihak ABS, Jum\'at (7/10) di ruang kerjanya, dari 13 warga pemilik lahan yang mengklaim lahan mereka digusur PT ABS, 2 diantaranya tidak jadi digusur yakni Ayup dan istrinya.
Pasalnya lahan pasangan suami istri ini sudah bersertifikat dan belum digusur. Sehingga diserahkan kembali kepada pemiliknya. Lalu 4 warga yang sudah sepakat diberi ganti rugi tanam tumbuh dan besaran dana ganti rugi juga sudah disepakati yakni Sapirin, Buki, Dipan dan Mulyadi.
\"Untuk Ayup dan istrinya, lahan mereka dikembalikan utuh tanpa ada ganti rugi sebab, lahan belum digusur, sedangkan ke-4 warga itu dana ganti rugi secepatnya dibayarkan,\" ujar Gusnan.
Ditambahkan Gusnan, sisanya yakni Anang, Turman, Rasikin, Tasan, Mardan dan Joyo saat ini sedang negosiasi untuk menentukan besaran ganti rugi tanam tumbuh. Namun dirinya memastikan masa negosiasi tersebut dalam waktu dekat segera selesai, sehingga dapat juga dibayarkan.
\"Alhamdulillah, pihak ABS mau membayar ganti rugi, mudah-mudahan segera tuntas dalam waktu dekat ini,\" harap Gusnan.
Sapirin, salah satu warga yang lahannya digusur PT ABS membenarkan, jika kemarin dirinya dan 3 warga lain sudah selesai negosiasi harga ganti rugi tanam tumbuh. Untuk dirinya besaran ganti rugi yang akan dibayar pihak ABS Rp 57,5 juta, selain itu pihak ABS bersedia memberikan bibit sawit untuk ditanam dilahannya tersebut. Lalu Buki menerima ganti rugi sebesar Rp 34 juta, Mulyadi menerima ganti rugi sebesar Rp 17.5 juta dan Dipan menerima ganti rugi sebesar Rp 10,5 juta.
\"Besaran ganti rugi kami berempat sudah disepakati, mudah-mudahan segera dibayar pihak ABS,\" terang Sapirin. (369).