Bahkan saat ditanyai Bengkulu Ekspress (BE), Kepala Disdukcapil BU, Dr Haryadi MM Msi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Rusdi Ayani SH MH langsung sibuk menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) yang mengurusi 4 provinsi yakni Palembang, Jambi, Lampung dan Bengkulu guna memastikan kabar tersebut.
‘’Kalau di media online memang sudah ada infonya bakal diperpanjang, tapi kalau dari Korwil yang saya hubungi, belum mendapatkan informasi itu. Tapi nanti seandainya ada, biasanya kita diberitahukan langsung melalui faximile,’’ ujarnya.
Disdukcapil BU sementara ini masih mengacu surat edaran sebelumnya yang menjadwalkan perekaman terakhir hingga 30 September 2016 mendatang atau tersisa 15 hari kedepan.
‘’Ya kita masih gunakan edaran lama yang mencantumkan perekaman paling lambat hingga 30 september ini. Bagi yang tidak rekam, maka bakal mengalami kerugian atas haknya sebagai warga negara, karena pemerintah telah mengharuskan apapun urusannya melampirkan e-KTP sebagai syarat utama,’’ ungkapnya.
Disinggung mengenai data terakhir perekaman e-KTP, ia menyebutkan jumlah yang telah merekam di kantor Disdukcapil tercatat hingga tanggal 10 september lalu sebanyak 728 orang. Data itu, lanjutnya belum digabungkan dengan data perekaman secara online dan offline di seluruh kecamatan yang ada di BU.
‘’Disini (Dukcapil) saja sudah sampai 728 orang yang rekam langsung di kantor kita. Belum lagi ditambah dengan yang rekam di kantor-kantor camat,’’ tuturnya.
Disamping itu, ia juga optimis dapat menyelesaikan perekaman seluruh warga di BU yang masuk daftar wajib mempunyai KTP. Untuk itu, pihaknya selalu mengutamakan kemudahan dalam pelayanan perekaman.
‘’Sudah banyak yang kita lakukan, sudah semua kita sosialisasikan, bahkan setiap desa kita rincikan datanya siapa saja yang belum merekam, agar kepala desa dapat menyampaikan ke warga yang bersangkutan sehingga dapat segera melakukan perekaman di kantor camat terdekat,’’ pungkasnya.(cw5)