Kadis KP Dicopot

Jumat 16-09-2016,10:20 WIB

BENGKULU, BE - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu atas dugaan korupsi pengadaan benih ikan Tahun Anggaran (TA) 2015, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ir Ri MM bakal dicopot dari jabatannya.

Sebab, sesuai dengan pakta intgeritas yang ditandatangani seluruh pejabat beberapa waktu lalu, bagi yang tersandung kasus harus mengundurkan diri. Jika tidak mau mengundurkan diri, maka akan dicopot dari jabatannya.

\"Kalau sudah ditetapkan secara resmi, tentunya jabatan tersebut akan kita Plt-kan,\" terang Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA kepada BE, kemarin.

Sementara untuk laporan atas telah ditetapkan tersangka pada pejabat eselon II pemprov ini, Wagub mengaku sudah masuk dalam evaluasi.

\"Ini masuk dalam evaluasi kita dan bersama gubernur nantinya akan menentukan tindak lanjut berikutnya,\" ujarnya.

Tak hanya itu, ditetapkannya Kepala DPK sebagai tersangka akan memberikan peluang pejabat lain untuk mengisi jabatan tersebut. Sementara saat ini, untuk pengisian Plt sendiri masih akan dibahas bersama gubernur.

\"Keputusannya ada di pak gubernur, nanti akan kita bahas kembali. Yang jelas, siapapun pejabatnya, jika tersangkut kasus pidana dan sudah ditetapkan tersangka, maka jabatannya akan di Plt-kan,\" tegasnya. Pada dasarnya, lanjut Wagub, setiap pejabat yang telah melanggar Pakta Integritas dan berujung dengan hukum akan menjadi catatan penting Pemprov Bengkulu. Terlebih terlebih saat ini, talah ada dua orang pejabat eselon II yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinkeswan) Provinsi dan Kelapa DKP Provinsi.

\"Ini menjadi pelajaran kita bersama, untuk lebih berhati-hati dalam berbuat sesuatu,\" tutup Wagub.

20 September Dipanggil Lagi

Sementara itu, Kejati Bengkulu dan telah dilakukan pemanggilan tahap pertama dan pihak bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan sakit, maka Kejati pun menjadwal ulang pemanggilan tahap kedua yaitu pada tanggal 20 September 2016 ini.

\"Kita sudah merencanakan ulang pemanggilan kepada Kadis DKP Ri yaitu pemanggilan tahap kedua pada tanggal 20 September 2016 nanti,\" terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ahmad Darmansyah SH MH, kemarin (15/9).

Ia menyebutkan, pada tahap pemanggilan pertama pihak bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan sakit, oleh sebab itu pada pemanggilan pertama kemarin Kadis DKP tersebut memang tidak datang dan memenuhi panggilan dari penyidik Kejati.

\"Kita berharap Kadis DKP Ri bisa secara kooperatif untuk hadir pada pemanggilan tahap kedua nanti, karena keterangan dan penjelasannya sangat penting dan sangat kita perlukan untuk melanjutkan proses pemeriksaan ini,\" jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam surat panggilan kedua yang bersangkutan tersebut tidak juga datang memenuhi panggilan pihak Kejati, maka pihaknya akan menjadwal ulang pemanggilan ke tiga.

\"Jika dalam pemanggilan ke tiga kalinya nanti, Ri tidak juga hadir dan memenuhi panggilan, maka pihak Kejati tidak akan segan-segan akan menjemput paksa yang bersangkutan, meskipun sedang sakit ataupun berada di luar kota, karena keterangan dirinya sangat mempengaruhi tindakan lanjutan atas kasus tersebut,\" tutupnya. (cw2/151)

Tags :
Kategori :

Terkait