KOTA MANNA, BE - Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Dirwan Mahmud SH, kembali memecat salah seorang kades di wilayah Kecamatan Pino Raya Kabupaten BS. Jika sebelumnya memecat Kades Padang Serasan, Sahardi, dari jabatannya karena terbukti selingkuh dengan istri orang, kali ini Dirwan Mahmud memecat Kades Padang Beriang, Sapirin.
Sapirin dipecat dari jabatannya bukan karena selingkuh, melainkan terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp 100 juta. Uang ratusan juta itu ia belikan 1 perangkat organ tunggal dan mobil pick up. Padahal, secara aturan dana ADD dan DD dilarang digunakan untuk sesuatu yang tidak berkaitan untuk pembangunan desa. \"Surat keputusan (SK) pemecatan Kades Padang Beriang yang ditandatangani Bupati sudah kami sampaikan ke kantor Camat Pino Raya untuk diserahkan pada yang bersangkutan,\" kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) BS, Sahidin Maim MPd, Sabtu (12/9).
Pemecatan Sapirin ini berawal dari laporan warga Desa Padang Beriang kepada Bupati BS, bahwa Sapirin diduga telah menyalagunakan ADD dan DD. Bupati kemudian meminta Inspaktorat menindaklanjuti laporan tersebut, dan meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) secepatnya disampaikan kepada Bupati.
\"Setelah tim Inspektorat turun, ternyata laporan warga itu benar adanya, bahwa penggunaan ADD dan DD untuk membeli mobil dan organ tunggal itu menyimpang dari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis),\" ungkap Sahidin.
Dengan dipecatnya Kades Padang Beriang ini, Sahidin mengimbau kepada seluruh kades yang ada di Kabupaten BS untuk tidak salah menggunakan dana ADD dan DD. Jika hal itu dilakukan, bukan hanya dipecat dari jabatan, kades juga bisa masuk penjara. \"Dengan adanya kades yang dipecat karena menyalahgunakan ADD dan DD ini, kami harap menjadi pelajaran bagi kades lainnya, untuk tidak main-main dalam menggunakan ADD dan DD,\" harap Sahidin.
Terpisah, Camat Pino Raya, Junaidi SSos melalui Kasubag Perencanaan, Yarni Yatam SSos mengatakan, penyerahan SK pemecatan kades tersebut disampaikannya kepada Sapirin, Sabtu (10/9) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
\"SK pemecatan kades kami serahkan langsung kepada yang bersangkutan di rumahnya. Namun kades tidak terkejut, karena ia mengaku sudah mendapat informasi bahwa SK pemecatannya sudah turun,\" ujar Yarni Yatam.(369)