BENGKULU, BE - Partai Amanat Nasional (PAN) harus melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 2 kader di DPRD Provinsi yaitu H Helmi Hasan SE yang terpilih menjadi walikota Bengkulu dan Heri Susanto SPd yang meninggal dunia. Tetapi, hingga saat ini menutut Sekretaris DPRD Provinsi Syofwin Syaiful SH, partai tersebut belum mengajukan PAW.
\"Belum ada surat ajuan PAW. Karena untuk mengajukan PAW harus ke sekretariat DPRD Provinsi dulu, tapi saat ini belum ada. Mungkin nanti setelah beliau (Helmi) dilantik,\" kata Sekwan.
Wakil Sekretaris DPW PAN Dempo Exler membenarkan, jika pihaknya baru akan melakukan PAW setelah pelantikan walikota dan wakil walikota. \"PAW akan dilakukan serentak (Dua kader PAN),\" katanya.
Dipredisi, 2 kader PAN yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi yaitu Iskandar Master, peraih suara nomor tiga setelah Intan Soraya peraih suara nomor dua. Sebab Intan sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tidak bersedia menjadi anggota legislatif. Sehingga, Iskandar Master berhak menggantikan Helmi Hasan, karena memperoleh suara nomor tiga. Sedangkan Afrizon Joni, akan menggantikan Heri Susanto. \"Tentu, siapa yang akan masuk, sesuai dengan mekansime yang diatur dalam undang-undang,\' kata Dempo.
Di sisi lain, mengenai siapa yang akan menjadi Wakil ketua III DPRD Provinsi menggantikan Helmi Hasan, ia mengatakan hingga saat ini belum dibahas dalam internal partai yang dilahirkan oleh H Amien Rais itu. \"Nanti itu akan dibahas diinternal dulu,\" katanya.
Sebelumnya, Almarhum Heri Susanto sebelum meninggal digadang-gadang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi. Namun, setelah ia meninggal, calon wakil ketua yang berpotensi menduduki posisi waka antara lain Parial SH, Inzani Muhammad, dan Suharudin H Derus. PAN sendiri memiliki 5 kursi di DPRD Provinsi. (100)