Ketua DPRD Kota Bengkulu Boikot Paripurna?

Rabu 07-09-2016,09:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE diduga memboikot sidang paripurna yang berkaitan dengan Aanggrana Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Bengkulu tahun 2016 ini. Sebab, Erna memilih tidak hadir dalam sidang paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang berlangsung di DPRD Kota Bengkulu, kemarin (6/9).

Karena Erna tidak hadir, maka pimpinan sidang diambil alih oleh Wakil Ketua I Yudi Darmawansyah didampingi Wakil Ketua II Teuku Zulkarnain, dan paripurna ini sendiri dihadiri langsung oleh Walikota Bengkulu H Helmi Hasan bersama Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda beserta jajarannya.

Pantauan BE, meski tanpa kehadiran Erna, sidang paripurna dan penanandatangan kesepakatan KUA-PPAS APBDP Kota Bengkulu pun berjalan lancar tanpa kendala.

\"Mungkin karena ada sesuatu hal atau kesibukan lainnya yang mungkin tidak bisa ditinggalkan Ibu Ketua, sehingga beliau tidak bisa hadir bersama kita,\" ungkap Yudi usai menutup sidang paripurna.

Untuk diketahui, sebelumnya Erna Sari Dewi memang getol menentang pembahasan APBD-P yang diajukan walikota tersebut, karena menghawatirkan timbulnya persoalan hukum. Mengingat banyaknya pejabat kepala dinas atau eselon II lainnya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Namun Yudi membantah ketidakhadiran Erna tersebut bukan karena persoalan tersebut, melainkan ada kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Anehnya, Yudi pun tidak bisa menjelaskan kesibukan yang menghalangi hadirnya Erna dalam paripurna tersebut.

\" Tidak ada kaitannya dengan itu (penolakan pembahasan,red), ya mungkin kesibukan di partainya ataupun di luar partainya yang tidak bisa diwakilkan, jadi menyebabkan tidak bisa hadir,\" papar Yudi.

Dengan sudah ditandatanganinya kesepakatan KUA-PPAS tersebut, maka pihak DPRD Kota tinggal menunggu dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyampaikan ke DPRD menyampaikan hasil pembahasan dari perbaikan-perbaikan KUA-PPAS tersebut.

\" Alhamdulillah 26 anggota dewan yang hadir menerima nota kesepakatan ini, dan mungkin setelah kita bahas baru kita paripurnakan kembali,\" tukas Yudi.

Disisi lain, Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota, Sudisman memberikan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kota. Diantaranya, untuk menutupi devisit anggaran tahun 2016, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu harus ditingkatkan. Selain itu, dengan adanya rasionalisasi anggaran pada SKPD sebesar 10 persen, ia meminta jangan sampai mempengaruhi kegiatan yang sudah ditetapkan sehingga tidak dapat dilaksanakan terutama pada bidang infrastruktur.

Kemudian mengenai pengelolaan dana bergulir Samisake agar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 12 tahun 2013.

\"Selain itu, untuk penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN agar dapat dilaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis pemerintah pusat,\" imbuh Sudisman. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait