31 Gram Narkoba Dimusnahkan

Kamis 25-08-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

 BENGKULU, BE - Setelah melakukan penangkapan terhadap 14 orang bandar dan pemakai narkoba, kemarin (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) berupa 8,93 gram sabu, ganja 22,45 gram dan ekstasi 7 butir.

Pemusnahan BB narkoba ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh pihak Dit Res Narkoba Polda Bengkulu yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu. BB yang akan dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari Sub Dit I hingga III pada bulan Juli dan Agustus 2016.

Sementara dalam pemusnahannya, anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu yang didampingi oleh pihak Kejari, Badan POM Provinsi Bengkulu melakukan pembakaran untuk jenis ganja, sedangkan untuk jenis sabu dan ekstasi dilakukan pemusnahan dengan cara dicampur dengan air.

Direktur Res Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Jefriadi melalui Wadir Dit Res Narkoba, AKBP Drs Supriadi mengatakan, pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya itu merupakan pemusnahan yang pertama kali mereka lakukan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dari pihak Kejari Bengkulu yang mengharapkan pada saat pelimpahan para tersangka, nanti yang diikutsertakan sebagai BB hanya yang telah dilakukan uji laboratorium, baik dari pihak Badan POM maupun Pus Labfor Mabes Polri ataupun Palembang, sementara untuk BB lainnya dilakukan pemusnahan. \"Setelah kita lakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak Balai POM dan Kejari, nanti akan dibuat berita acara pemusnahan dan itulah nanti yang akan dijadikan bukti pada saat persidangan,\" jelasnya, kemarin (24/8).

Supriadi menambahkan, untuk para tersangka sebanyak 14 orang yang telah berhasil ditangkap oleh pihaknya, 11 tersangka terlibat kasus sabu berinisial AY seberat 0,11 gram, IG seberat 0,08 gram, YW seberat 0,05 gram, HS seberat 4,71 gram, DS seberat 0,02 gram, TT seberat 0,02 gram, MA seberat 0,14 gram, MR seberat 0,21 gram, YM seberat 3,48 gram, RA seberat 0,09 gram dan YA seberat 0,02 gram. Sementara ganjadidapat dari tersangka AS seberat 21, 69 gram dan RE seberat 0,76 gram dan tersangka RM didapat 7 butir ekstasi. Dari 14 orang tersangka, 5 orang diantaranya dilakukan rehabilitasi karena mereka merupakan pemakai dan bukan sebagai pengedar atau penjual.

\"Kelimanya kita lakukan rehabilitasi karena mereka adalah pecandu dan telah dilakukan assessmen oleh pihak BNN,\" ujarnya.(614)

Tersangka dan Narkoba yang Dimusnahkan AY Sabu-sabu 0,11 gram IG 0,08 gram YW 0,05 gram HS 4,71 gram DS 0,02 gram TT 0,02 gram MA 0,14 gram MR 0,21 gram YM 3,48 gram RA 0,09 gram YA 0,02 gram AS Ganja 21, 69 gram RE 0,76 gram RM Ekstasi 7 butir SUMBER : Dit Res Narkoba Polda Bengkulu
Tags :
Kategori :

Terkait