CURUP, BE - Pada peringatan HUT RI ke-71 yang jatuh pada Rabu (17/8) kemarin, Kementerian Hukum dan HAM kembali mengeluarkan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Curup.
Jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Curup yang mendapat remisi pada HUT RI ke-71 sebanyak 366 orang. Enam diantaranya mendapat remisi bebas, keenam warga binaan Lapas Kelas IIA Curup yang mendapat remisi bebas tersebut adalah Rizal, Herwando, Adenan Oni, Abdul Gafur, Randa Anggara dan Muhammad Taufik.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Curup sesuai dengan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor W-276.PK.01.01.02 tahun 2016 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2016. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rejang Lebong DR (HC) H A Hijazi SH MSi didampingi Kalapas Kelas IIA Curup, Iwan Amir, BcIp SH MS usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di Lapangan Setia Negara Curup Rabu (17/8) kemarin.
Dari total 366 orang binaan yang mendapat remisi tersebut terbagi dalam beberapa bulan pemotongan dengan rincian 16 orang mendapatkan remisi selama 6 bulan, kemudian 47 orang mendapat remisi 5 bulan. Kemudian 37 orang mendapat remisi selama 4 bulan, lalu 86 orang mendapat remisi selama 3 bulan, 78 orang napi mendapat remisi 2 bulan dan 102 orang mendapat remisi selama 1 bulan. \"Saya senang dapat remisi bebas,\" ungkap Abdul Gafur, warga Muara Aman Kabupaten Lebong yang terlibat kasus perkelahian dan divonis 7 bulan penjara disela-sela saat mengikuti upacara bendera, kemarin.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong berharap agar warga binaan yang mendapat remisi bebas agar bisa instropeksi diri selama berada di dalam Lapas Kelas IIA Curup, serta saat berada kembali ditengah-tengah masyarakat untuk bisa kembali menyesuaikan diri.
\"Saya harap mereka nantinya bisa beradaptasi dengan masyarakat sekitar dan menjadi manusia yang baik dan berakhlaq dan masyarakat bisa menerimanya dengan baik,\" bupati.
Selain itu, bupati juga berharap kepada masyarakat untuk bisa kembali menerima mereka, jangan sampai mereka yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Curup tersebut disisihkan oleh masyarakat, namun sebaiknya dirangkul karena bupati yakin setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Curup mereka sudah berubah menjadi lebih baik lagi. (251)