Waspada Modus Penipuan Baru, Janjikan Kesejahteraan Hingga Pelunasan Kredit

Selasa 09-08-2016,09:50 WIB

BENGKULU, BE- Otoritas Jasa keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainya.

Imbauan ini diungkapkan Kepala OJK Bengkulu, Yan Safri, karena penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di Bengkulu dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust Internasional Orbit.

\"Untuk di Bengkulu kita belum ketahui alamat kantornya. Tapi mereka mendatangi Bank Indonesia, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Bengkulu,\" katanya.

Dia menjelaskan, modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran pada debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan cara menerbitkan surat jaminan/peryataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

\"Pada debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur,\" tutur dia.

Saat ini, lembaga yang menjanjikan kesejahteraan dan pelunasan utang ini sudah meresahkan di beberapa daerah antara lain Cirebon, Yogjakarta dan Makasar. Di media sosial, Swissindo mengkliam sebagai lembaga yang didirikan oleh 25 negara di dunia.

Swissindo berdiri sejak 1887, yang di cetus oleh Soegihartono Tonegoro ST M1 atau sapaan akrab Mr. Sino As, Swissindo merupakan lembaga yang didirikan oleh 25 negara di dunia.

Lembaga ini mengakui bertujuan menciptakan kondisi dunia yang aman, nyaman, dan sejahtera. Salah satunya melalui pembebasan utang setiap rakyat Indonesia, bahkan warga dunia.

Sertifikasi untuk mendapatkan informasi tersebut dengan cara mendownload atau mengkopi alamat linknya melalui website/facebook. Dengan cara menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri dan menyerahkan sertifikasi tersebut kepada pihak pemilik piutang. T

Terkait hal tersebut, OJK menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. \"Kegiatan itu tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim dilakukan di perbankan atau lembaga pembiayaan lainya,\" tegasnya.

Oleh karena itu, OJK mengajak semua pihak khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut. Disisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Selanjutnya, OJK juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa rugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. \"Menyikapi ini, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi industri jasa keuangan dan masyarakat,\" jelasnya. (100)

Modus lain penawaran ini antara lain: 1. Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 2. Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara 3. Meminta korban membayarkan sejumlah uang untuk menjadi anggota keolompok Badan Hukum tertentu 4. Meminta korban mencari debitur bermasalah lainnya untuk diajak begabung OJK meminta masyarakat untur terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke layanan konsumen OJK melalui telpon 1500655 atau konsumen@ojk.go.id ataupun mendatangi kantor OJK terdekat.
Tags :
Kategori :

Terkait