KOTA MANNA, BE - Guna menuntaskan permasalahan dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Desa Cinto Mandi, Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga 40,8 hektar, hari ini (28/7), pihak PT ABS akan dipanggil untuk datang ke Sekretariat Pemkab BS. Wakil Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan, dalam pertemuan itu nanti, ia ingin melihat semua dokumen perizinan PT ABS, kemudian alasan mereka menggusur lahan warga yang diklaim warga belum diganti rugi. Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan permasalah tuntas, dan konflik antara masyarakat dengan PT ABS tidak berkepanjangan.
\"Saya ingin tahu seluruh perizinannya hingga menggusur tanah warga. Jika terbukti mengguyur tanpa ganti rugi, maka pihak ABS wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang digusurnya,\" ujar Wabup.
Sementara itu, Perwakilan PT ABS, Rodi mengatakan, sebelumnya setiap lahan yang digusur sudah diberikan ganti rugi. Hanya saja, jika ada lahan yang diklaim warga belum diganti rugi, maka dirinya siap bermusyawarah dengan warga dengan dipasilitasi Bupati.
\"Saat kami menggusur lahan, semua lahan sudah kami ganti rugi, namun jika ada yang belum diganti rugi, nanti kami siap musyawarah mencari jalan terbaik,\" ujar Rodi.
Sebelumnya, warga memgklaim ada 40,8 hektar lahan mereka digusur PT ABS. Ke-40,8 hektar lahan yang diserobot tersebut rinciannya 3 hektar miliknya sendiri sudah ditanami kelapa sawit, kemudian 2 hektar kebun sawit milik Mulyadi, ada 3 Hektar kebun kopi milik Buki. Lalu lahan Sapi\'in 2 hektar, lahan milik Mardan ada 2 hektar. Milik Repti Yuniar ada 1,17 hektar, milik Ayup 1,04 hektar, milik Turman ada 6 hektar, milik Fauzan ada 4 hektar, milik Ransin ada 5 hektar dan milik Isurman anggota DPRD BS ada 10 hektar serta milik lahan Ajoyo Idamri seluas 1,8 hektar. Mereka menuntut ganti rugi minimal Rp 1 miliar kepada PT ABS. (369)