BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kemarin (13/7) bertempat di Kantor Kejati Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Biro Hukum bersama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pertemuan guna merancang memorandum of understanding (MoU) pembangunan. Sehingga tindak pidana korupsi dalam pembangunan dapat ditekan semaksimal mungkin. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH setibanya di Kantor Kejati Bengkulu langsung disambut oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bengkulu Bambang Permadi SH MH. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, M Ikhwan SH MH mengatakan, MoU yang bicarakan dengan pihak Kejati memang sudah dinstruksikan dari Pemerintah Pusat. Karena ke depan diharapkan setiap pembangunan yang dimulai dari perencanaan hingga selesai bisa berjalan dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah, pihak kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atau yang disebut TP4D. \"Rencananya nanti penandatanganan MoU jika tidak ada kendala, Insya Allah akan langsung dilakukan oleh Pak Gubernur dan Kepala Kejati Bengkulu,\" jelas M Ikhwan, setelah selesai melakukan pertemuan, kemarin (13/7). Asisten Datun Kejati Bengkulu, Bambang Permadi SH MH menjelaskan kegiatan pengawasan atau pengawalan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah atau biasa disebut dengan TP4D merupakan tugas dan fungsi Datun itu sendiri. Dimana dengan dilakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pembangunan dapat berjalan dengan harapan masyarakat dan uang negara bisa digunakan sebaik-baiknya tanpa adanya korupsi. \"Dengan tujuan berjalannya pembangunan yang baik dan benar, Kejati mendukukng pembangunan fisik di Provinsi Bengkulu yang akan dilaksanakan,\" ujarnya.(614)
Pemprov Bengkulu dan Kejati Rancang MoU Pembangunan
Kamis 14-07-2016,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :