HONDA BANNER

Disnakertrans Bengkulu Ungkap Mekanisme Pendataan TKA di PLTU TLB

Disnakertrans Bengkulu Ungkap Mekanisme Pendataan TKA di PLTU TLB

Disnakertrans Bengkulu Ungkap Mekanisme Pendataan TKA di PLTU TLB--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memaparkan mekanisme pendataan dan pemantauan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Bengkulu, termasuk di PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa pendataan TKA dilakukan melalui sistem nasional yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah berperan sebagai penghubung sekaligus fasilitator dalam proses pengawasan di lapangan.

“Pendataan tenaga kerja asing terintegrasi dalam sistem pusat. Kami di daerah membantu pemantauan dan fasilitasi, namun pengendalian data sepenuhnya dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Syarifudin, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan sistem tersebut, hingga saat ini tercatat 25 warga negara asing masih aktif bekerja di Provinsi Bengkulu. Namun, jumlah tersebut tidak bersifat tetap karena mobilitas TKA menyesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

“Data ini berubah-ubah karena tenaga kerja asing bisa keluar dan masuk. Per hari ini yang terdata aktif ada 25 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:Saksi Bank Victoria Sebut Aliran Dana PTM-Mega Mall Legal, Murni Prosedur 'Refinancing'

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan di Rejang Lebong

Selain sistem pusat, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di tingkat kabupaten dan kota juga diwajibkan melakukan pelaporan administratif kepada pemerintah daerah. Pelaporan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.

“Pelaporan di daerah bergantung pada aturan setempat. Jika sudah ada perda, maka masuk PAD. Jika belum, melalui PNBP,” ungkap Syarifudin.

Sementara itu, untuk tenaga kerja lokal di PT TLB, Disnakertrans mencatat bahwa sebagian besar pekerja direkrut melalui skema alih daya (outsourcing). Proses pelaporan tenaga kerja lokal dilakukan setelah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menyelesaikan tahapan evaluasi dan penetapan kontrak.

“Awal tahun biasanya masih proses evaluasi dan seleksi. Setelah kontrak ditetapkan, barulah jumlah tenaga kerja dilaporkan secara resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari perusahaan terkait komposisi tenaga kerja, baik asing maupun lokal. Hal ini sejalan dengan kondisi operasional PLTU TLB yang masih dalam tahap evaluasi peralatan dan belum beroperasi secara maksimal.

“Operasional masih bertahap karena ada evaluasi teknis. Laporan resmi akan kami terima setelah proses tersebut selesai,” pungkas Syarifudin.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: