HONDA BANNER

Operator SPBU di Seluma Ditangkap OTT, Jual Pertalite Ilegal ke Warung Manisan

Operator SPBU di Seluma Ditangkap OTT, Jual Pertalite Ilegal ke Warung Manisan

DPRD Bengkulu Desak Pelindo Realisasikan Pembangunan Jalan Pelabuhan Teluk Sepang-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Pelaku berinisial PD, yang merupakan operator SPBU Masmambang, Kecamatan Talo, diduga menyalahgunakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan melakukan pengisian menggunakan jeriken, lalu menjualnya kembali secara ilegal.

Dalam menjalankan aksinya, PD diketahui mampu mengumpulkan sekitar 105 liter Pertalite per hari atau setara tiga jeriken. BBM tersebut disembunyikan di dalam kendaraan pribadi miliknya, sebelum dijual kembali ke sejumlah warung manisan di sekitar Kecamatan Talo.

“Pelaku menjual Pertalite tersebut dengan harga Rp400 ribu per jeriken dan memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu per jeriken,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, Kamis (22/1/2026).

Mirza menjelaskan, untuk mengelabui sistem, tersangka menggunakan barcode yang berbeda-beda saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Aksi tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dan baru berhasil diungkap aparat kepolisian pada awal tahun 2026.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Resmikan Masjid dan Sekretariat Umat Kristiani, Wujud Nyata Toleransi dalam Pelayanan Negara

BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan 10 jeriken berisi Pertalite yang disimpan di kediaman tersangka, yang lokasinya tidak jauh dari SPBU tempatnya bekerja.

“Total BBM yang diamankan sebanyak 340 liter Pertalite, disimpan dalam 10 jeriken berwarna biru berkapasitas 35 liter, dengan isi rata-rata 34 liter per jeriken,” jelas Mirza.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa BBM Pertalite dalam jeriken, satu unit mobil, empat lembar barcode, serta selang yang digunakan untuk pengisian. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PD dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: