Agusrin Siap Masuk Penjara Besok

Senin 09-04-2012,17:34 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

JAKARTA, BE - Gubenur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin menyatakan siap dieksekusi masuk penjara, Selasa (10/4) besok. Seperti dituturkan penasihat hukumnya yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Agusrin menyatakan siap masuk penjara setelah dirinya mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang menimpa dirinya.“Agusrin hanya minta eksekusi putusan MA dilakukan di Jakarta, mengigat hari Selasa 10 April dia harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat. Selasa itu Agusrin akan datang ke Lapas mana saja di Jakarta untuk memenuhi panggilan eksekusi secara sukarela, tidak perlu dijemput segala, yang mungkin akan menimbulkan beragam interpretasi,” ujar Yusril melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu malam.Sebelumnya, Yusril juga membantah kabar yang menyebut Agusrin telah berstatus buronan. \"Saya barusan bicara per-telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala,” katanya.

Sebaliknya, Yusril justru menegaskan bahwa kabar di media massa yang menyebut Agusrin bersembunyi dan tidak mau memenuhi panggilan eksekusi sehingga terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron tidak benar. “Berita-berita bahwa Agusrin buron di beberapa media, tidaklah benar. Agusrin kooperatif dengan kejaksaan. PK yang diajukannya, adalah sepenuhnya adalah haknya, karena memang yakin tidak bersalah dan ada kekeliruan fatal dalam putusan kasasi MA,” tegasnya.Sebelumnya diberitakan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin, ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias menjadi buronan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk dieksekusi. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengaku tidak mengetahui keberadaan Agusrin. \"Kami tidak tahu keberadaannya, tetapi surat pemanggilan tetap dilayangkan ke alamat rumah dan kantor advokatnya,\" kata Adi seusai menerima perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa mendesak eksekusi Agusrin, Kamis (5/4).(100/**)

Tags :
Kategori :

Terkait