Pemdes Wonosobo Salurkan BLT-DD, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan
Pemdes Wonosobo Salurkan BLT-DD, 10 KPM Terima Bantuan Tiga Bulan--
BENGKULUEKSPRESS.COM –Pemerintah Desa Wonosobo, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat. Sebanyak 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yakni periode Agustus, September dan Oktober 2026.
Penyaluran BLT-DD berlangsung di aula Kantor Desa Wonosobo, Rabu (28/10/2026). Masing-masing KPM menerima Rp900 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kepala Desa Wonosobo, Samiran, mengatakan penyaluran BLT-DD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa membantu masyarakat penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alhamdulillah, BLT-DD untuk Agustus, September dan Oktober sudah kita salurkan kepada 10 KPM. Masing-masing menerima Rp900 ribu. Mudah-mudahan bantuan ini bisa sedikit meringankan kebutuhan keluarga,” ujar Samiran.
Ia berharap bantuan yang diterima dapat digunakan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan keperluan rumah tangga yang menjadi prioritas.
“Kami selalu mengingatkan penerima, manfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Memang nilainya tidak bisa memenuhi semua kebutuhan, tetapi kalau digunakan dengan tepat tentu akan sangat membantu,” katanya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Buka Lagi Kasus Dugaan Pencurian Sawit, Kuasa Hukum Soroti SP3
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Ultimatum ASN Terlibat Judi Online, Diberi Waktu Sepekan untuk Berhenti
Dengan jumlah penerima sebanyak 10 KPM, total BLT-DD yang disalurkan Pemerintah Desa Wonosobo untuk periode Agustus hingga Oktober mencapai Rp9 juta.
Samiran mengungkapkan, jumlah penerima BLT-DD di Desa Wonosobo sebelumnya sempat berkurang menjadi sembilan KPM setelah salah seorang penerima meninggal dunia.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah desa tidak langsung menunjuk penerima pengganti. Pemerintah Desa Wonosobo bersama masyarakat kembali menggelar musyawarah desa untuk menentukan warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Awalnya tinggal sembilan KPM karena salah satu penerima meninggal dunia. Setelah itu kami bersama masyarakat kembali bermusyawarah untuk mencari penggantinya. Alhamdulillah, kita sepakat menetapkan satu penerima pengganti sehingga jumlahnya kembali menjadi 10 KPM,” jelas Samiran.
Menurutnya, mekanisme musyawarah dipilih agar proses penetapan penerima pengganti berlangsung terbuka dan keputusan yang diambil merupakan kesepakatan bersama.
“Kami tidak ingin menentukan sendiri siapa penggantinya. Kita duduk bersama dan bermusyawarah supaya semuanya jelas. Masyarakat mengetahui prosesnya dan keputusan yang dihasilkan juga merupakan kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

