Tak Masuk Kerja Usai Libur Panjang, Sanksi Ringan Hingga Pecat

Senin 11-07-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE- Setelah libur panjang lebaran Idul FItri 1 Syawal 1437 Hijriah, pagi ini (11/7) menjadi hari perdana Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk kerja.

Jika ditemukan masih ada PNS bolos kerja atau cuti tambahan tanpa izin, maka dipastikan PNS tersebut bakal akan diberikan sanksi ringan hingga pemecatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan sesuai edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang libur lebaran, maka wajib bagi PNS untuk kembali masuk kerja dan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

\"Surat edaran sudah kita sampaikan, sosialisasi sudah kita lakukan. Kalau masih bolos masuk kerja, maka siap-siap untuk menerima sanksi tegasnya,\" ujar Sumardi kepada BE, kemarin.

Dikatakannya, PNS dapat diizinkan untuk tidak masuk ialah PNS yang memang benar-benar dalam keadaan sakit ataupun menerima musibah besar yang tak bisa dihindarkan. Tentunya, PNS tersebut juga harus menyerahkan bukti dan surat keterangan sakit dari dokter, serta pendapatkan izin dari atasan atau kepala SKPD masing-masing.

Jika diluar itu, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tentunya akan beragam. Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, PNS akan menerima sanksi ringan hingga berat.

\"Kalau setiap tahun terus melakukan hal yang sama dan tidak ada perubahan, maka bisa saja pemecatan akan dilakukan,\" bebernya.

Untuk memastikan PNS masuk atau tidak, Inspektorat Pemprov talah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan sidak absensi dan pengecekan langsung disetiap SKPD. Pada absensi tersebutlah nantinya akan dapat diketahui PNS mana saja yang tidak mendapatkan izin dari atasan namun tetap libur.

\"Besok (hari ini,red), kita akan kerahkan Satpol PP ke SKPD untuk mengecek langsung. Ketahuan akan langsung didata,\" tambah Sumardi.

Setelah pendataan dilakukan, nama-nama PNS yang tidak masuk akan langsung diserahkan gubernur. Nantinya gubernur akan menyerahkan nama-nama PNS ke Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk menentukan sangsi apa yang akan diterima oleh PNS tersebut.

Dijelakannya, Pemprov Bengkulu telah menerima surat edaran dari KemenPAN-RB, terkait larangan cuti tambahan setelah lebaran. Dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/6/2016, terdapat 3 poin yaitu PNS maupun TNI dan Polri dilingkungan instansi masing-masing untuk masuk pada tanggal 11 hingga 15 Juni 2016, mengingat telah diberikannya libur selama 9 hari.

Kemudian, untuk PNS, anggota TNI dan Polri yang bertugas saat lebaran seperti petugas rumah sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarkatan dan lainnya, dapat diberikan cuti tahunan. Selanjutnya, setelah cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktifitas pelayanan publik di instansi pemerintahan dapat berjalan normal. Begitupun dengan laporan pegawai yang masuk, harus dikirimkan melalu email: sdmaparatur@menpan.go.id / sdmaparatur@yahoo.com atau dapat juga melalui faks: 021-7295434/021-5252720.

\"Nanti kita terkap semua dari semua SKPD, nama yang tidak masuk langsung kita laporkan dan sangsi tentu akan diterima,\" terangnya.

Jika tetap membandel, dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, telah mengatur tingkat dan jenis hukuman disiplin.

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari, hukuman disiplin ringan, dengan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat

setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Serta hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan homat sebagai PNS.

\"Kita berharap, PNS kita semua masuk kerja dan tidak ada yang bolos kerja. Karena yang kita inginkan PNS dilingkungan pemprov, bisa menjadi contoh untuk PNS yang berdinas di kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu maupun diluar provinsi,\" pungkas Sumardi. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait