Lokasi Hutan Kota Dipertanyakan

Rabu 29-06-2016,14:30 WIB

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu Selatan (BS), Lesman Hawardi SPdi, tidak terima kayu sengon dan pulai yang ditebangnya diamankan di kantor Dinas Kehutanan dan ESDM BS. Pasalnya mengamanan kayu tersebut dengan alasan diambil di kawasan hutan Kota Padang Panjang. Sehingga dirinya mempertanyakan lokasi hutan kota tersebut. \"Saya tidak terima kayu saya disita sebab saya ambil dari kebun saya sendiri, jika memang dari hutan Kota dimana lokasinya,\" kata Lesman. Menurut Lesman, kayu yang ditebangnya itu diambil dari dalam kebun sawit miliknya yang dibeli Maret 2016 lalu. Dalam surat keterangan jual beli kebun sawit, disebutkan sebelah timur lahan berbatasan dengan air sarak, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Padang Panjang, sebelah barat berbatasan dengan hutan kota dan sebelah utara berbatasan dengan lahan Mahmud Ilyas. \"Kalau memang jelas kebun saya masuk kawasan hutan kota, mana peta kawasan hutan kota, mana perda atau perbup penetapan kawasan hutan kota, saya ingin penjelasan jangan sampai semua lahan warga di Padang Panjang diklaim kawasan hutan kota,\" tandas Lesman sembari menunjukan bukti perjanjian jual beli lahan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi memastikan sepanjang pinggir jalan raya Padang Panjang masuk dalam kawasan hutan kota. Pasalnya sudah ditetapkan melalui peraturan daerah dan juga, pihaknya sudah menanam kayu di kawasan tersebut. \"Semua Lapter dalam kawasan padang panjang di sepanjang jalan raya padang panjang itu kawasan hutan kota dan kami sudah menanam kayunya,\" ujarnya. Sebab itu ia memastikan kebun sawit Lesman masuk dalam kawasan hutan kota. Sehingga dirinya meminta kayu yang ditebang ditanami kembali, sedangkan kayu yang sudah ditebang saat ini disita sebagai barang bukti. \"Kalau mau tanam sawit silakan, tapi kayu yang kami tanam jangan ditebang, karena itu kawasan hutan kota,\" tutup Toni. Sebelumnya pihak Dishut dan ESDM BS, mengamankan kayu Sengon dan Pulai milik Lesman. Pasalnya diambil dari kawasan hutan kota Padang Panjang. Kayu yang diamankan sebanyak 0,75 kubik dan sudah berbentuk papan. Saat ini kayu sudah disita dan diamankan di halaman kantor dinas kehutanan dan ESDM BS. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait