SURABAYA-- Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus NM (50) di Jalan Raya Porong Sidoarjo. Pengusaha katering di Surabaya itu ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
Barang haram itu dimasukkannya dalam kotak susu dan rokok. Dari tangan warga Tulungagung itu petugas menyita 30 gram sabu senilai Rp 40 juta.
“Dalam aksinya, tersangka mengedarkan sabu - sabu dengan sistim ranjau. Sabu - sabu ini dikemas dalam kotak susu atau rokok untuk mengelabuhi petugas,” ujar Kompol Anto Prasetyo, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sedang ada transaksi di Jalan Raya Porong. Petugas kemudian membuntuti mobil tersangka yang sebelumnya telah diamati. Sesampai di Raya Porong, mini bus yang dikendarainya berhenti dan membuang bungkus rokok di bawah pohon.
Polisi tidak tinggal diam. Mobilnya langsung diadang dan diperiksa. Bungkus rokok yang dibuang di bawah pohon juga diperiksa. Saat itulah ditemukan dua paket sabu.
Sedangkan dalam mobilnya ditemukan dua paket sabu di dalam bungkus susu. Akibatnya, wanita yang tinggal bersama calon menantunya di wilayah Surabaya Timur itu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dia pengedar dan pemakai,” pungkas Anto. (end/flo/jpnn)