Dari hasil pemeriksaan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Bengkulu tak berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016. Provinsi Bengkulu hanya mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian.
Moermahadi menyebutkan, hal yang dikecualikan dalam opini BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2015 adalah belanja modal jalan jaringan dan irigrasi.
\"Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan menunjukkan bahwa dari 29 paket pekerjaan yang diuji petik, terdapat 27 paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak senilai Rp 5,64,\" terangnya.
Ia menuturkan, hal ini berdampak pada kewajaran penyajian belanja modal jalan irigrasi dan jaringan yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran.
Selain itu, dikatakan Moermahadi, temuan yang menjadi pengecualian pada opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) tersebut, terdapat permasalahan, seperti belanja perjalanan dinas di seluruh SKPD sebesar Rp 2,13 miliar terindikasi tidak terlaksana, pemahalan harga tiket, dan tiket yang tidak terdaftar di manifes.
\"Pemerintah Provinsi Bengkulu belum melakukan evaluasi dan analisis memadai serta belum mempunyai alasan dan pertimbangan yang jelas dalam penyertaan modal, sehingga tidak dapat segera menilai resiko yang mungkin tinbul dari pengelolaan seluruh investasi pemerintah Bengkulu ke BUMD,\" tambahnya.
Oleh kareja itu, BPK memandang perlu adanya perbaikan dalam sistem pengendalian intern pengelolaan belanja perjalanan dinas, serta dilakukannya analisis dan penilaian yang memadai atas penyertaan modal kepada BUMD.
\"Harapan BPK kepada pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya secara lebih optimal sehingga di masa yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik,\" pinta Moeharmadi. (Dil)