Petinggi D4F Mangkir

Jumat 10-06-2016,09:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang petinggi komunitas money game Dream For Freedom (D4F) yang berada di Jakarta ternyata mangkir dari panggilan pihak Polda Bengkulu, untuk diperiksa terkait laporan 116 partispan D4F yang ada di Bengkulu.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan SH MH melalui Kasubdit Renakta AKBP Wawan Sumantri ST SH MH, mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap kedua terlapor, yakni owner D4F yang berada di Jakarta yaitu Filli Muttaqien dan Derririck Adi Pertama. Namun panggilan pertama itu tidak dihiraukan keduanya, tanpa keterangan yang jelas.

AKBP Wawan menyatakan, jika panggilan pertama pihak D4F tidak datang, maka mereka akan menyampaikan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak dihiraukan, maka akan ada panggilan ketiga yang bisa dilakukan upaya paksa. \"Nanti kita layangkan dulu panggilan kedua, mudah-mudahan kedua saksi itu bisa datang. Tetapi kalau panggilan pertama dan kedua tidak dihiraukan, panggilan selanjutnya kita jemput kesana (Jakarta),\" ujar AKBP Wawan.

Ia mengatakan, saat ini pihak penyidik masih akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, serta mengumpulkan alat bukti yang ada. Nanti jika memang sudah cukup bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, para saksi bisa dipanggil lagi termasuk para terlapor.

Wawan menambahkan, selain melakukan pemanggilan terhadap kedua orang pimpinan D4F yang berdomisili di Jakarta, penyidik juga memanggil dan telah memeriksa managemen yang ada di Provinsi Bengkulu yaitu Arboni dan Nomo. Sementara untuk Agus Riadi dan Adhari Muslim akan dijadwalkan juga dalam pemenggilannya. \"Untuk pemanggilan selanjutnya, ini kita masih jadwalkan,\" ujarnya.

Sementara ke 116 korban yang telah melapor nantinya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun jadwalnya masih dibuat, Selain akan memanggil para korban dan terlapor, penyidik Subdit IV/Renakta Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ahli dalam bidang perbankkan.

\"Dalam kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak Bank dan OJK,\" jelasnya

Anggota Dewan Terlapor

Sementara itu, mengenai adanya anggota DPRD Bengkulu Utara yang menjadi terlapor, AKBP Wawan mengatakan, nanti juga akan dilayangkan panggilan. Hanya saja waktunya sekitar 2 minggu kedepan, setelah pemanggilan para korban. Selain itu, untuk pemeriksaan saksi terhadap anggota DPRD tidak memerlukan izin, kecuali jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

\"Kecuali panggilan terhadap tersangka, kita harus melalui izin tertulis dari Gubernur. Kalau saksi tidak. Untuk pemanggilannya sendiri kemungkinan akan kita jadwalkan 2 minggu kedepan setelah meminta keterangan dari para korban,\" jelas AKBP Wawan.

D4F Bukan Bisnis Keuangan

Sementara itu, kuasa hukum korban D4F, Achmad Tarmizi Gumay SH, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (9/6) mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkoordinasi mempertanyakan apakah D4F termasuk jasa keuangan ataukah bukan.

\"Ia tadi (kemarin) sekitar pukul 11.00 WIB kita pergi ke OJK untuk berkoordinasi mengenai D4F,\" jelas Achmad Tarmizi Gumay kepada BE. Tarmizi mengatakan, setelah mereka tiba di kantor OJK, mereka mendapatkan ketarangan bahwa yang namanya D4F bukan bisnis keuangan dan tidak terdaftar di OJK. Bila D4F merupakan bisnis sebuah produk, bisa dipastikan ada surat yang dikeluarkan oleh menteri mengenai apa yang mereka jual, namun D4F dalam hal ini tidak ada menjual atau membuat produk yang akan diperjual belikan. Sehingga pihak OJK tidak bisa menindaklanjuti D4F karena tidak terdaftar dan sudah jelas bahwa D4F adalah maney game.

\"Mereka bukan jasa keuangan atau yang lainnya, sehingga untuk dugaan sementara sudah jelas bahwa D4F adalah penipuan,\" jelasnya.

Dengan tidak bisanya pihak OJK menindaklanjuti kegiatan D4F tersebut, Tarmizi mengatakan, bahwa sudah sangat betul mereka melaporkan masalah tersebut kepihak yang berwajib (kepolisian), sehingga pihaknya (korban D4F) tinggal menunggu pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus yang mereka laporkan itu.

\"OJK tidak bisa melakukan apa-apa sehingga kita tinggal mendorong agar pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus ini,\" ujarnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait