BENGKULU, BE - Sebanyak dua orang tersangka curanmor berinisial DP dan AP warga Dusun Besar dan Lempuing Kota Bengkulu dibekuk Polsek Teluk Segara.Kedua tsk ditangkap saat tengah asyik mabuk disebuah warung di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Kapolsek Teluk Segara AKP Ali Rais Ndraha mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial DP dan AP berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan motornya. Setelah melakukan penyelidikan anggota kepolisian mendapatkan titik terang dan mengetahui bahwa pelakunya kedua tersangka. Selanjutnya anggota Polsek Teluk Segara langsung melakukan pengintaian dan penangkapan pada hari Sabtu (4/6).
\"Setelah kita melakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan kedua tersangka dan ketika melakukan pemeriksaan di rumah salah satu tersangka kita juga dapatkan motor milik korban yang disimpan dirumahnya dan belum sempat dijual,\" jelas Kapolsek.
Data terhimpun, kejadian yang dialami oleh korban Safril (28) bersama seorang temannya terjadi pada hari Sabtu (21/5) yang lalu. Pada saat itu korban dan seorang temannya sedang asyik duduk-duduk di pinggir pantai di dekat kafe di kawasan Pantai Panjang hingga subuh.
Namun ketika korban akan pulang sekitar pukul 03.00 WIB melihat motor miliknya jenis Yamaha Mio berwarna biru dengan nomor polisi 4275 ES sudah tidak ada lagi. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak yang berwajib.(614)