ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 41 pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan ditarik ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penarikan pegawai ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2015 serta surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatakan urusan dan kewenangan harus diserahkan ke provinsi paling lambat Bulan Oktober 2016 nanti.
\"Sekitar 95 persen pegawai kami sudah siap untuk dipindahtugaskan ke provinsi. Pemindahan tugas ini berdasarkan surat edaran Mendagri dan Menteri lingkungan hidup tahun 2015,\" kata Kepala Dishutbun BU, Nirzawan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.
Nirzawan mengungkapkan, pihaknya juga siap menyerahkan urusan dan kewenagan terkait pegawai tersebut ke wilayah kerja Provinsi Bengkulu. Terkait kekurangan pegawai, Namun Nirzawan memastikan tidak akan menganggu kinerja Dishutbun BU.
\"Aturan itu langsung dibuat oleh pusat, jadi kita harus mentaatinya. Terkait kekurangan pegawai jelas kurang, namun maksimalisasi kinerja juga akan kita tingkatkan,\" imbuh Nirzawan.
Jumlah total pegawai yang dipindahtugaskan sebanytak 41 itu merupakan pegawai struktural bidang kehutanan, polhut, staf dan penyuluh kehutanan. Tidak hanya pegawai yang diserahkan ke pemprov, melainkan semua inventaris aset berupa kantor Dishutbun, dan barang lainnya juga ikut diserahkan.
\"Untuk total aset kita mencapai Rp 250 jutaan seperti motor dinas dan komputer, aset tidak bergerak juga kita serahkan ke provinsi,\" demikian Nirzawan.(167)