TUBEI, Bengkulu Ekspress - Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, Januar Pribadi SSos MSi, mengungkapkan, seluruh kontraktor di Kabupaten Lebong yang mendapatkan proyek Pemda Lebong, belum mematuhi aturan tentang asuransi tenaga kerja.
Padahal berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 196/1999 tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi, pekerja konstruksi wajib mendapatkan jaminan Asuransi. \"Seluruh pekerja konstruksi wajib untuk diasuransikan oleh Kontraktor yang melaksanakan proyek Konstruksi. Kita sudah menghimbau hal ini untuk dilakukan oleh kontraktor,\" kata Januar.
Diasuransikanya para pekerja ini sebagi salah satu bentuk jaminan bagi pekerja mendapatkan hak-haknya jika terjadi kecelakan kerja. \"Pekerjaan konstruksi ini memiliki resiko cukup besar, selama ini kalau ada pekerja yang mengalami kecelakaan atau gangguan kesehatan paling-paling pihak perusahaan hanya meberikan biaya untuk perboatan, nah kalau terjadi cacat dan pekerja tidak bisa lagi mencari nafkah maka pihak perusahan tidak merasa bertanggung jawab. Kalau pekerja ini di auransikan maka pihak Jamsotek atau BPJS lah yang akan memberikan biaya pertanggungan baik untuk berobat maupun santunan,\" jelas Januar.
Diungkapkannya, kewajiban perusahaan untuk mengasuransikan pekerja konstruksi tersebut relatif kecil. Mereka cukup membayar iuran 0,24% dari nilai kontrak, maka semua pekerjanya memiliki jaminan saat menjalankan aktivitasnya. \"Dari nilai kontrak sebesar Rp100 juta, perusahaan jasa konstruksi cukup menyisihkan Rp240.000 untuk mengasuransikan seluruh pekerjanya,\" ungkapnya.(777)