MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Bupati Mukomuko Choirul Huda menegaskan, agar pemilik hewan ternak tidak lagi melepasliarkan di fasilitas umum dan jalan raya di daerah tersebut. Sebab, penertiban dan penindakan tegas mulai akan dilakukan minggu.Jika hewan ternak yang ditangkap nantinya diketahui milik oknum pejabat di jajarannya, maka akan diberikan sanksi tegas. “Penertiban dan sanksi kita tidak pandang buluh, siapapun pemiliknya ditindak tegas,”katanya. Ia menyampaikan, tindakan tegas itu bukan berupa denda, melainkan pemilik ternak akan langsung dilaporkan ke penegak hukum hingga disidang tipiring. Masyarakat banyak menyampaikan dan menilai pemda tidak mampu menertibkan hewan ternak, tetapi selama ini jajarannya masih melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Tampaknya, sosialisasi dan lainnya itu tidak diindahkan, karena masih banyak hewan yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum lainnya. “Karena pendekatan persuasif tidak mampu. Untuk itu dengan terpaksa tindakan tegas kita terapkan. Ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat banyak. Yang jelas Minggu depan penertiban dan sanksi tegas diterapkan,” ungkapnya. (900)
Penertiban Hewan Ternak Dilakukan
Sabtu 21-05-2016,12:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB