Pilkades Mukomuko, Surat Suara Tunggu Penetapan Calon Tetap
Darsono, SP.d.--
BENGKULUEKSPRESS.COM— Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko masih menunggu penetapan calon kepala desa tetap di masing-masing desa. Pilkades serentak tersebut dijadwalkan berlangsung di 37 desa pada 22 November 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Darsono, S.Pd., mengatakan surat suara belum dapat dicetak karena daftar calon tetap menjadi salah satu dasar dalam proses pencetakannya.
Menurutnya, setelah seluruh calon kepala desa tetap ditetapkan, DPMD baru dapat memproses pencetakan surat suara sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.
“Surat suara memang belum kita cetak karena masih menunggu penetapan calon tetap. Setelah calon sudah ditetapkan, baru kita bisa menyiapkan dan mencetak surat suaranya,” kata Darsono.
Ia mengatakan, format surat suara juga masih dalam pembahasan. Salah satu kemungkinan yang disiapkan yakni surat suara mencantumkan foto, nama, serta nomor urut calon kepala desa.
Namun, Darsono menegaskan format tersebut belum menjadi keputusan final. DPMD masih akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sebelum ditetapkan sebagai format yang digunakan dalam Pilkades serentak.
“Untuk bentuk surat suaranya masih kita bahas. Ada kemungkinan nanti memuat foto, nama dan nomor urut calon, tetapi keputusan akhirnya belum ditetapkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Menuju Hari Jadi ke-58, Pemprov Bengkulu Matangkan Konsep Perayaan
BACA JUGA:Seni Musik Jadi Fokus MTN, Talenta Bengkulu Disiapkan Tembus Panggung Internasional
Di sisi lain, sejumlah logistik Pilkades berupa bilik dan kotak suara telah disiapkan oleh DPMD Mukomuko. Perlengkapan tersebut saat ini tersimpan di Kantor DPMD Mukomuko dan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara di 37 desa.
Darsono menjelaskan, bilik dan kotak suara yang tersedia merupakan perlengkapan yang sebelumnya telah digunakan. Kendati demikian, kondisi perlengkapan tersebut masih dinilai layak sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk Pilkades tahun ini.
“Bilik dan kotak suara sudah tersedia. Memang perlengkapannya bukan baru, tetapi kondisinya masih bagus dan masih layak digunakan untuk Pilkades,” ujarnya.
Dengan jadwal pemungutan suara yang ditetapkan pada 22 November mendatang, DPMD Mukomuko terus mematangkan berbagai kebutuhan teknis Pilkades. Persiapan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan tahapan yang telah ditetapkan.
Darsono berharap seluruh tahapan persiapan, termasuk penyediaan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara, dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan Pilkades di 37 desa berjalan aman dan lancar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

