\"Pengungkapan terhadap kasus tersebut tetap menjadi prioritas kita, saat ini kita masih tahap lidik (penyelidikan),\" kata Herman kepada BE, kemarin.
Lanjut Herman, tahap penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan tim penyidik masih sebatas pengumpulan informasi dan keterangan dari berbagai saksi. Namun, informasi yang telah dikumpulkan tersebut masih belum dapat dijadikan penguat untuk menaikkan status perkara menjadi penyidikan (sidik).
\"Kita masih melakukan pengumpulan informasi dan akan masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lagi, kalau hanya sebatas keterangan belum dapat dijadikan penguat untuk menaikkan status perkara,\" ujarnya.
Dijelaskan Herman, untuk meningkatkan status perkara itu tentu pihaknya, mesti menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar tersebut. Serta, untuk menetapkan siapa pihak yang betanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi itu mesti menentukannya sesuai dengan kriteria yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut.
\"Karena untuk perkara itu meningkat menjadi penyidikan, tentunya kita harus menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut serta siapa yang memenuhi kriteria dalam penyelidikan bisa ditetapkan sebagai tersangka,\" tutupnya. (470)