KOTA MANNA, BE – Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar mengaku saat ini petunjuk dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Manna sudah dipenuhinya.
Bahkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Dalam Negeri dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan pola khusus percepatan dan penguatan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) sudah dilakukan.
\"Pemeriksaan saksi ahli sudah kami lakukan, dan berkas sudah kami serahkan kembali ke jaksa,\" katanya.
Menurut Kapolres, dengan telah diserahkan berkas tersebut, dirinya berharap sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan pijak JPU. zdetelah itu diharapkan berkas tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sesuai dengan hasil audit BPKP sebesar Rp 790 juta dari total anggaran Rp 3,4 miliar bisa dinyatakan lengkap (P21).
Sehingga berkas ketiga tersangka Ta, Li dan Tr bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar mereka bisa segera disidangkan.
\"Mudah-mudahan berkas sudah lengkap agar ketiga tersangka bisa segera menjalani proses sidang,\" ujarnya.
Ditambahkan kapolres, sebelumnya pihaknya menjadikan pihak kementerian dalam negeri sebagai saksi.
Kemudian turun petunjuk dari JPU meminta agar keterangan saksi dari Kementerian Dalam Negeri dijadikan sebagai saksi ahli. Dengan begitu, pihaknya sudah menjadi saksi tersebut kembali di Jakarta, saat ini hasil pemeriksaan sudah selesai. \"Do\'akan saja berkas bisa secepatnya P21,\"tandasnya.
Sekedar mengingatkan, kegiatan MP3KI pada tahun 2014 di kecamatan Pino Raya dengan nilai Rp 3,4 Milyar. Adapun penggunaan dana tersebut yakni Pengadaan Bibit Sapi senilai Rp 1.6 M, Pelatihan Menjahit senilai Rp 103.juta, Pelatihan Memasak Kue senilai Rp 24.4 juta, Pelatihan Ternak Itik dengan anggaran Rp 91.8 juta, Pelatihan Ternak Ikan Lele menelan Rp 18.1 juta.
Kemudian, Pembangunan Irigasi atau Siring Tersier senilai Rp 549,7 juta, Pembangunan Jembatan Gantung Rp 507,9 juta, Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) senilai Rp 440 juta dan kegiatan Dana Operasional Kegiatan (DOK) senilai Rp 90 juta. Lalu dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 790 juta. (369)