REJANG LEBONG - Kasus kekerasan seksual (perkosaan) terhadap perempuan cukup tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sedikitnya Woman Crisis Centre (WCC) Bengkulu mencatat ada sembilan selama empat bulan terakhir tahun 2016 ini.
Hal tersebut disampaikan Manager Program Cahaya Perempuan WCC Juniarti Boermansyah saat bertemu Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM.
Menurut, Juniarti sembilan kasus di Rejang Lebong tersebut dari total 15 kasus yang mereka catat di Provinsi Bengkulu.
Puncak dari kasus perkosaan ini yaitu dialami oleh Yuyun dan yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang remaja. \"Kasus Yuyun ini, merupakan kasus yang membuat kita terkejut dan memancing kemarahan kita semua,\" tegas Juniarti seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Juniarti, kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, merupakan kasus kejahatan dan pelanggaran paling serius terhadap perempuam. Pelangaran tersebut antara lain hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan keamanan dan hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
\"Kekerasan terhadap Yuyun merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana yang telah ditentukan dalam deklarasi umum HAM tahun 1948,\" tegas Juniarti.
Menyikapi kasus Yuyun yang sudah melalui proses persidangan perdana pada 27 April lalu yang tanpa didampingi dan perlindungan negara. WCC bersama sejumlah organisasi dan perseorangan lainnya yang tergabung dalam aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten yang ada di Bengkulu.
Tuntutan mereka tersebut antara lain pemerintah harus membentuk tim penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial dan dampingan hukum untuk keluarga korban yang melibatkan para pihak.
Kemudian pemerintah desa, kecamatan, kabupaten dan kota serta Provinsi Bengkulu harus menjamin keamanan dan perlindungan bagi keluarga, teman korban, saksi dan pendampingan.
\"Pemerintah harus segera merancang dan menjalankan program pendidikan dan penyadaran tentak hak kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan,\" pinta Juniarti.
Tuntutan selanjutnya yaitu harus ada saksi bersama untuk membangun kekuatan solidaritas anti kekerasan seksual dimanapun dan pada siapapun yang melibatkan para pihak antaran lain aparat penegak hukum, lembaga agama, adat, organisasi kemasayrakatan dan LSD serta media massa.
\"Tuntutan terakhir akmi adalah hukum para pelaku kejahatan perkosaan dengan memenuhi rasa keadailan bagi perempuan korban kekerasan seksual,\" akhir Juniarti.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong, H Iqbal Bastari SPd MM mengaku sangat mengapreasiasi apa yang dilakukan aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual.
Wabup juga mengaku pemerintah kabupaten Rejang Lebong sudah berkoordinasi dengan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perlindungan Perempuan. Wabup berharap semua pihak dapat berkolaburasi dalam menangani masalah yang menimpa Yuyun.
\"Kita berharap agar penangan kasus ini bisa dilakukan secara bersama-sama sehingga tidak sepotong-sepotong,\" harap Wabup.
Menurut Wabup, kasus Yuyun ini merupakan titik awal dari penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan kedepannya, sehingga kedepannya Wabup berharap tidak ada Yuyun Yuyun lain yang yang menjadi korban. Oleh karena itu semua pihak harus bergerak untuk mengantisipasinya.(251/ray/jpnn)