Berkas 3 Tsk MP3KI Terganjal

Sabtu 30-04-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

KOTA MANNA, BE – Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) yang menangani perkara dugaan korupsi MP3KI hingga saat ini masih berkutat pada pelengkapan berkas penyidikan.

Pasalnya hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Manna belum menyatakan berkas tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) lengkap. Bahkan JPU meminta agar keterangan saksi dari Kementerian Dalam Negeri dijadikan sebagai saksi ahli.

\"Saat ini perkara tiga tersangka dalam kasus MP3KI belum P21, sebab pihak jaksa memberikan petunjuk agar keterangan saksi dari Kemendagri dijadikan keterangan saksi ahli,\" kata Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK.

Atas petunjuk tersebut, saat ini penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) sedang mendatangi Kemendagri untuk meminta keterangan pihak Kemendagri sebagai saksi ahli, bukan saksi biasa dalam kasus tersebut.

Sehingga setelah penyidik pulang, maka berkas tiga tersangka yakni Ta, Li dan Tr, akan diperiksa ulang. Setelah itu berkas perkara ketiga pelaku MP3KI ini akan kembali diserahkan pada JPU.

\"Mudah-mudahan setelah meminta keterangan saksi ahli nanti, berkas bisa dinyatakan P21 agar ketiga tersangka bisa segera disidang di Pengadilan Negeri Manna,\" terang Kapolres.

Sekedar mengingatkan, kegiatan MP3KI pada tahun 2014 di kecamatan Pino Raya dengan nilai Rp 3,4 M. Adapun penggunaan dana tersebut yakni pengadaan bibit sapi senilai Rp 1,6 M, pelatihan menjahit senilai Rp 103 juta, pelatihan memasak kue senilai Rp 24,4 juta, pelatihan ternak itik Rp 91,8 juta, pelatihan ternak ikan lele menelan Rp 18,1 juta.

Kemudian, pembangunan irigasi atau siring tersier Rp 549,7 juta, pembangunan jembatan gantung Rp 507,9 juta, simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) senilai Rp 440 juta dan kegiatan dana operasional kegiatan (DOK) senilai Rp 90 juta. Dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 790 juta. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait