SEORANG pengusaha buah kelapa, Dedy Tarmizi (50), warga Cilegon Provinsi Banten ditipu rekan bisnisnya berinisial UD. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar Rp 94,5 juta. Pasalnya, setelah mengirimkan uang sebesar sekitar Rp 100 juta, buah kelapa tak juga dikirimkan oleh pelaku.
Data terhimpun, kejadian yang dialaminya itu terjadi di kediaman pelaku berinisial UD di Jalan Jenggalu III Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Selasa 15 Maret 2016 lalu. Berawal lelaki paruhbaya yang akrab disapa Dedy itu membuat perjanjian kerjasama dengan UD.
Dalam perjanjian lisan dan tertulis itu, menyebutkan bahwa UD akan mengirimkan buah kelapa sebanyak yang diminta Dedy, setelah ia mengirimkan uang pembayaran terhadap buah-buah tersebut.
Namun, setelah Dedy mengirimkan uang pembayaran tersebut ke rekening AD, buah kelapa yang dimaksud hingga saat ini tak jua tiba di daratan Provinsi Banten. Oleh sebab itu, Dedy yang merasa telah tertipu lantas membuat laporan ke Mapolda Bengkulu, pada Selasa (26/4) lalu.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan telah menerima laporan dari korban.
\"Iya, korban sudah membuat laporan tindak pidana penipuan di Mapolda Bengkulu, saat ini kita tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,\" tuturnya. (470)