BENGKULU, BE - Baru satu tahun bebas dari penjara, karena melakukan pencurian motor, Jhon Efriadi (25) kembali diringkus Polsek Selebar, pada Selasa (26/4) di Desa Pandan Kecamatan Puguk Kabupaten Seluma. Selain itu, penadah motor Ridwan (59) juga berhasil ditangkap dalam waktu yang tidak bersamaan. Pasalnya, kedua pelaku menggelapkan dan menadah motor milik tukang ojek bernama Dul Rosid (66).
\"Pelaku ini baru bebas satu tahun yang lalu dari Lapas yang sekarang namanya Rutan Malabero Bengkulu,\" kata Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Surya kepada BE, kemarin.
Dijelaskan Surya, penggelapan yang dilakukan Jhon berawal dari ia tiba di Kota Bengkulu dari kediamannya, pada Jumat 1 April 2016 lalu. Kemudian, setelah memasuki kawasan Kota Bengkulu, Jhon yang menumpangi mobil travel berhenti di simpang Betungan dan menemui Dul. Di pangkalan ojek untuk meminjam motor Honda Supra fit BD 2224 EE tersebut.
\"Karena korban sudah sering bertemu dengan pelaku, tukang ojek (Dul) itu percaya meminjamkan motor kepada dia, karena dia minta tolong mau menjemput temannya di Simpang Kandis,\" ujarnya.
Lanjut Surya, setelah berhasil mengelabuhi korbannya itu, Jhon pun langsung memacu kendaraan yang sehari-hari digunakan korban untuk mencari rezeki, ke Kabupaten Seluma. Lalu, setelah berdiam selama dua hari di Kabupaten Seluma, bermaksud untuk menghindari pencarian dari korbannya ia pun kembali menggeber motor tersebut ke Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
\"Setelah dua hari di Ketahun, kemudian pelaku kembali lagi ke Sukaraja untuk menjual motor tersebut kepada Ridwan (60) seharga Rp 2 juta dengan kondisi bodong (kosong),\" tuturnya.
Menurut Ridwan, alasan yang membuat ia bersedia membeli motor tanpa dilengkapi dokumen dari tangan Jhon, karena Jhon mengaku menjual motor itu demi biaya keperluan istrinya yang hendak melahirkan dalam waktu dekat dan membayar hutangnya. Sehingga, lelaki paruh baya yang beralamat di Desa Dermayu Kecamatan Sukaraja itu merasa kasihan membeli motor tersebut dengan niat membantu meringankan beban Jhon.
\"Katanya dia jual motor ini karena untuk membiayai istrinya mau melahirkan dan juga mau membayar hutang, makanya aku kasihan dan aku bayar motor itu,\" kata Ridwan.
Jhon mengaku, hal yang memicunya meggelapkan motor milik Dul, karena didesak oleh seorang temannya sewaktu menjadi warga binaan agar segera membayar hutang-hutangnya. Lantas, muncullah niat dibenaknya untuk menggelapkan motor korban tersebut.
\"Waktu itu aku ditelpon samo kawan, karena punyo hutang yang belum dibayar sudah satu tahun lebih, terus dio bilang kalau idak ditransfer duit tu, dio ndak nemui aku, disitulah baru aku teniat melarikan motor tu,\" ungkap Jhon.
Surya menambahkan,akibat ulahnya yang kembali melakukan tindakan pidana, Jhon akan disangkakan dengan pasal 372 KUHP. Sedangkan, Ridwan yang notabennya sebagai tersangka dikenakan pasal 480 KUHP. \"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 372 KUHP dan penadah kita kenakan pasal 480 KUHP,\" tutup Ipda Surya. (470)