Gugatan Dikabulkan KASN Jabatan 7 Pejabat Dikembalikan

Senin 25-04-2016,10:55 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, BE - Sebanyak 7 orang pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara (BU) resmi kembali ke jabatan semula. Ini setelah gugatan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabulkan.

\"Tujuh pejabat resmi kembali ke jabatannya yang semula sesuai keputusan KASN. Sementara 3 pejabat lagi masih ditunggu SK-nya,\" kata Kepala Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan Kerja (BKPPD) Kabupaten BU, Dullah SE.

Untuk diketahui, ke 10 pejabat tersebut dinonjobkan oleh Imron Rosyadi diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Bengkulu Utara. Tidak terima dengan keputusan itu, para pejabat tersebut mengajukan gugatan ke KASN. Terlebih mutasi itu juga diduga menyalahi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKPPD sendiri hanya tinggal menunggu SK tiga pejabat lainnya, yakni Kamedan Rio dengan jabatan sebelumnya sebagai Kabid Sarpras Dikbud, Hikman Kabid BPPKB dan Gusfri Nelly Kabid Paudni.

Diakui Dullah, pengembalian jabatan pejabat nonjob itu sesuai dengan perintah dari KASN.

\"Pengembalian ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KASN,\" tutup Dullah.(167)

Berikut 7 Pejabat yang Dikembalikan ke Jabatan Semula. 1. Burman Kepala Dispenda 2. Eka Hendriyadi Sekertaris Dikbud 3. Alfian Kepala Dinsos 4. Darlis Kepala BKP3 5. Muqqodas Camat Tanjung Agung Palik 6. Margono Kabid BPMPD 7. Supardi Camat Arma Jaya
Tags :
Kategori :

Terkait