ADD dan DD Diawasi Perbup

Jumat 15-04-2016,10:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Perbup ini akan dijadikan acuan atau pedoman untuk mengawasi penggunaan angaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang akan didistribusikan ke desa.

\"Inti dari perbub ini untuk mengawasi sebaik mungkin dana yang didistribusikan ke desa, salah satunya ADD dan DD,\" kata Asisten I Setdakab BU, Sahat M Situmorang AP MM, Kamis (14/2).

Dijelaskannya, perbub itu akan dijadikan sebagai alat untuk mempertegas dan memaksimalkan aliran ADD dan DD ke desa dan untuk mengawasi. Setelah selesai dibahas, perbup akan diterapkan oleh seluruh kepala desa.

\"Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) lebih tahu kemampuan setiap kades, apakah sanggup menerapkan perbup agar ADD dan DD yang dijalankan bisa terserap sempurna. Untuk itu, BPMPD harus memaksimalkan kemampuan kades,\" imbuh Sahat.

Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten BU, Drs Hanta Nasudi MM mengungkapkan, untuk memaksimalkan perbub ini pihaknya akan berkoordinasi dengan camat.

Dengan bantuan dari camat diharapkan bisa maksimal hasilnya. Perbup yang dibahas tersebut sekaligus akan disampaikan kepada camat, mengingat ada beberapa perubahan dimana camat belum mengetahui.

\"Pembahasan perbup ini tidak lain agar usulan ADD dan DD tahun ini tidak ada kendala. Akan kita koordinasikan dengan camat kemudian kades, agar mereka semua paham,\" pungkas Hanta.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait