Gelapkan Uang Perusahaan

Jumat 15-04-2016,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

ARGA MAKMUR, BE - Avif May Zuldi (31) warga Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu harus meringkuk di dalam sel tahanan sementara Mapolres Bengkulu Utara (BU) setelah tertangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp 239 juta, Senin (14/4). Tersangka dulunya merupakan karyawan PT BIO, bekerja sebagai Kasir TBS. Nekat menggelapkan uang perusahaan untuk menyalurkan hobinya, membuat sepeda motor road race.

\"Tersangka kami panggil, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada tersangka terbukti menggelapkan uang perusahaan. Yang melaporkan kasus ini General Manager PT BIO sendiri,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri.

Uang yang digelapkan tersangka sudah tidak bersisa, habis untuk keperluan pribadi dan membuat sepeda motor road race. Sepeda motor road race yang dimodali tersangka tercatat sudah 9 kali turun road race. Empat kali di Kota Bengkulu, 2 kali di Kabupaten Kepahiang dan Manna serta satu kali di Kabupaten Lebong.

\"Tersangka ini hanya memodali, jokinya orang lain. Sudah sembilan kali ikut road race,\" imbuh Kasat.

Modus penggelapan yang dilakukan tersangka, tidak mengembalikan sisa uang yang diberikan perusahaan untuk membeli TBS dari petani. Hal tersebut sudah dilakukan tersangka selama satu tahun. Perusahaan sendiri memberikan uang sebesar Rp 400 juta tiap kali membeli TBS dari petani.

Perbuatan licik tersangka ini tidak lama berjalan, manajemen PT BIO mengetahui perbuatan tersangka dari audit peusahaan. Memecat tersangka sekaligus melaporkan ke Mapolres BU. Tersangka baru ditangkap lantaran polisi masih mengumpulkan barang bukti.

\"Kami baru tangkap karena masih melengkapi barang bukti. Tersangka melanggar pasal 374 KUHP dan 372 KUHP,\" demikian Kasat.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait