KONI Harus Buktikan

Jumat 15-04-2016,09:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada saya menyangkut dengan dana-dana dan kegiatan-kegiatan. Sudah kita jelaskan semua, seperti uang saku, uang TC berjalan dan TC dari pusat," ujar Sekum Cabor Atletik Provinsi Bengkulu, Drs Roslian MM, Kamis (14/4).

Ia mengatakan, setiap uang yang ia terima sudah diperpertanggungjawabkan dan itu sudah ia sampaikan kepada pihak Polda.

"Pemeriksaan tersebut berawal dari permasalahan yang ada di tubuh KONI, karena saya Sekum KONI sekaligus pelatih Cabor Atletik. Sehingga saya dimintai keterangan dalam hal ini," ungkapnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu kepada 4 saksi lain, juga terkait dengan berjalannya kegiatan perlombaan Pekan Olahraga Wilayah (Porwil). "Pemeriksaan juga mengenai kegiatan saat perlombaan Porwil, khususnya Cabor atletik," singkatnya.

Porwil Tahun 2015 diikuti oleh 10 Cabor, seperti atletik, catur, renang dan yang lainnya. Untuk Cabor Atletik terdapat beberapa cabang, yaitu lari 100 m, lompat jangkit, lari gawang dan masih banyak lagi.

"Cabor atletik membawa 13 atlit saat Porwil, saat ini kami melakukan pembinaan untuk menghadapi PON. Latihan dilakukan di GOR dan Bumi Ayu, walaupun sampai saat ini dana pembinaan belum kami dapatkan," jelas Roslian.

Dana untuk Cabor berprestasi diberikan langsung kepada pihak KONI, secara hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Semestinya, kata dia, Pemprov melaksanakan mekanisme dalam mengucurkan dana kepada KONI, sehingga pendanaan tersebut dapat lebih terawasi.

"Biasanya KONI mengirimkan proposal, lalu proposal tersebut akan ditelaah kembali, apakah dibantu atau tidak. Baru dana bisa dikucurkan," ulasnya. Desak Musprovlub

Di sisi lain, Roslian mengatakan, permasalahan yang ada di tubuh KONI hanya akan selesai melalui Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub). "Permasalahan di KONI ini dapat diselesaikan dengan diselenggarakannya Musprovlub, karena saat itulah semua akan dibahas secara keseluruhan dan detail. Sehingga dapat diketahui cara pemecahan permasalahannya," ujar Roslian.

Apalagi mencuatnya kisruh di tubuh KONI sehingga berujung ke aparat penegak hukum itu karena dalam rapat tahunan, laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipakai KONI tidak transparan.

KONI tidak bisa melaksanakan permintaan forum, yaitu menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan 2015.

"Selain itu, KONI juga yang belum bisa menjalankan mekanisme Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga (ADART). Khususnya Pasal 33 dan Pasal 37," ujar Roslian.

Pasal 33 ayat 5 menyampaikan bahwa pengurus harus menyampaikan laporan keuangan pada saat RAT (rapat akhir tahun). Diperkuat pada pasal 37, yaitu menyampaikan laporan keuangan 7 hari sebelum pelaksanakaan RAT. "Pihak KONI hanya menyampaikan laporan tentang kegiatan atau program kerja, selain itu waktu yang tersedia juga tidak cukup untuk RAT," sesal Roslian,

Sebab itu, 33 cabor sudah mengusulkan KONI menggelar Musprovlub untuk menyelesaikan RAT yang sempat deadlock, serta mencoba mengklarifikasi semua permasalahan yang ada.

Sebagian besar cabor meminta pelaksanaan Musprovlub segera diselenggarakan, tanggal 15 April 2015. "Namun, karena permintaan tersebut belum dapat direalisasikan. Jadi 33 Cabor akan mengirimkan surat kepada KONI, karena KONI yang mempunyai hak untuk melaksanakan Musprovlub tersebut," tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait