KIP Tangani 79 Perkara

Senin 11-04-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

  BENGKULU, BE - Komisi Informasi Provinsi ( KIP ) Bengkulu terbentuk dan mulai beraktifitas sejak 2 Januari 2014 lalu sudah menangani sedikitnya 79 Perkara. Perkara yang diajukan pemohon ke KIP ini rata-rata meminta agar diberikan informasi tentang realisasi anggaran yang ada di badan publik .

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Ifsanusi SSos Msi kepada BE mengatakan, sebanyak 79 perkara tersebut. 27 perkara di tahun 2014 dan 52 perkara 2015.

”Perkara yang diajukan pemohon meminta agar pihak termohon atau badan publik menyampaikan secara terbuka kegiatan seperti di badan pubilk bersangkutan. Namun ada juga perkara yang masuk meminta badan publik membuka dan memaparkan secara rinci seputar HGU yang di kelola oleh BPN Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Perkara lainnya seperti pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah-sekolah dan sejumlah kasus lainnya.

Dengan banyak kasus yang masuk, ia berharap agar penyelenggara badan publik sadar untuk memberikan Informasi secara terbuka kepada masyarakat.

\"Hak mendapatkan Informasi secara terang dari badan publik sudah dijamin oleh undang undang yaitu UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi. Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi badan publik untuk tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika tidak mau memberikan informasi, berarti menentang dan melanggar UU yang sudah ada,” urai Ifsanusi.

Ia mengisyaratkan UU tersebut akan berjalan maksimal jika semua badan publik memberikan dukungan sepenuhnya.

\"Saya berharap gubernur dapat memberikan dukungan kepada KIP secara maksimal, misalnya gubernur mengeluarkan semacam maklumat yang ditujukan kepada seluruh badan publik di Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan UUD nomor 14 tahun 2008 tersebut. Jika itu dilakukan, maka akan semakin memicu kesadaran untuk memberikan Informasi kepada masyarakat,\" tutupnya.(cik12)

Tags :
Kategori :

Terkait