Sekda Larang Camat Hambat RAPBDes

Selasa 05-04-2016,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi MSi melarang seluruh Camat di wilayah Kabupaten Seluma menghambat pemeriksaan rancangan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes). Jika memang sudah memenuhi syarat dan layak, maka APBDes yang diajukan desa harus segera disetujui kemudian diserahkan ke BPMD dan KB Kabupaten Seluma, serta diserahkan ke DPPKAD Seluma. Untuk proses pencairan dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD) tahap pertama. “Camat memang mempunyai tugas memeriksa RAPBDes sebelum diserahkan ke DPPKAD. Untuk desa yang usulan RAPBDes-nya sudah sesuai aturan dan pedoman belanjanya sudah benar sebaiknya segera disetujui agar bisa diproses pencairannya,” tegasnya. Kendati demikian, Sekda Irihadi berkeyakinan tidak akan ada Camat yang menghambat ataupun menghalangi proses pembahasan RAPBDes ditingkat kecamatan. Karena pada pelaksanaan DD dan ADD tahun 2016 ini, Sekda  mengatakan Camat juga memiliki peran yang penting. Selain memeriksa RAPBDes yang diajukan oleh desa, juga harus memeriksa dan memonitoring realisasi APBDes yang sudah dicairkan dananya. Camat Semidang Alas Maras(SAM) Diana SSos Msi menegaskan, di kecamatannya belum ada satupun desa menyerahkan APBDes untuk dievaluasi. banyak 25 desa yang ada saat ini masih tengah menyelesaikan APBDes mereka termasuk RPJMdes dan RKA. “Saya meminta seluruh desa dapat menyerahkan APBDes, RPJMDes dan RKA Sekaligus untuk disahkan,”sambungnya. Sedangkan Kecamatan Sukaraja dari 19 desa di bawah naungan Kecamatan Sukaraja hingga senin (4/4) telah terdapat 8 desa telah menyerahkan APBDes-nya. Sedangkan 11 desa lainnya masih dalam penyelesaian APBDes mereka. “Untuk Sukaraja berkemungkinan minggu ini telah dilakukan evaluasi, sampai sekarang ada desa yang masih dalam penyelesaiann,” tegasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait