MUKOMUKO, BE – Aktivitas di dalam hutan kawasan di wilayah Kabupaten Mukomuko tidak hanya diduga dilakukan oknum masyarakat, tetapi oknum perusahaan di daerah inipun juga diduga kuat melakukan hal sama. Selain beraktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP), juga sudah ada oknum perusahaan beraktivitas di dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) yang sebelumnya masuk dalam HP. Hanya saja, belum ada tindakan yang dilakukan pihak – pihak terkait, yang seakan – akan membiarkan hal tersebut. “Jika kawasan hutan itu benar dikuasai oknum perusahaan dan melanggar peraturan yang berlaku, eksekutif dan legislatif serta pihak terkait lainnya jangan diam dan lakukan langkah – langkah. Mulai dari mencari solusi hingga dilakukan penindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Pengurus Karang Taruna Kabupaten, Robianto kepada Bengkulu Ekspress. Jika hal tersebut dibiarkan, maka masyarakat dan daerah yang akan dirugikan. “Jikalau aktivitasnya ilegal, Sudah dipastikan tidak ada PAD-nya untuk daerah,” cetusnya. Informasi yang ia peroleh pada acara loka karya yang digelar Yayasan Genesis beberapa hari lalu, khususnya terkait HPK tidak dibenarkan ada aktivitas. Karena HPK itu tidak masuk di dalam dokumen RTRW di daerah ini. “Saya harapkan pemerintah tidak hanya menyorot oknum masyarakat yang merambah hutan kawasan yang hanya satu hingga dua hektar per orang, tetapi oknum perusahaan juga harus ditindak,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Yayasan Genesis Provinsi Bengkulu, Barlian menyampaikan jika aktivitas yang dilakukan tidak mengikuti atau tidak sesuai dengan RTRW yang ada. Oknum yang tidak menaatinya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Termasuk bagi pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ini diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang . Seperti luasan beberapa kawasan hutan yang mengalami perubahan. Dari hutan produksi, menjadi hutan produksi konversi (HPK) yang tertera dalam peraturan Menteri Kehutanan, tetapi tidak terakomodir di dalam dokumen RTRW Kabupaten Mukomuko. Terkait HPK tersebut sudah dipastikan tidak dibolehkan ada aktifitas di dalamnya. Karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko agar regulasi tentang penataan ruang dilakukan peninjauan kembali. Khusus Perda RTRW Kabupaten Mukomuko dapat direvisi pada Tahun 2017 mendatang. “ RTRW kabupaten ditinjau satu kali dalam lima tahun. Khusus Kabupaten Mukomuko Perda RTRW disahkan Tahun 2012. Dan dapat direvisi pada Tahun 2017 mendatang,” ungkapnya. (900)
Perusahaan Diduga Kuasai Hutan
Jumat 18-03-2016,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,17:58 WIB
Terkait Beredar Mobil Dinas Parkir di Depan Warung Remang-Remang, Ini Tanggapan Assisten II Pemkot Bengkulu
Sabtu 21-03-2026,17:52 WIB
Bupati Bengkulu Utara Lepas Pawai Takbir Keliling
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di JTTS Meningkat, HK Catat Lonjakan Hingga 50 Persen
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB