MUKOMUKO, BE – Aktivitas di dalam hutan kawasan di wilayah Kabupaten Mukomuko tidak hanya diduga dilakukan oknum masyarakat, tetapi oknum perusahaan di daerah inipun juga diduga kuat melakukan hal sama. Selain beraktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP), juga sudah ada oknum perusahaan beraktivitas di dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) yang sebelumnya masuk dalam HP. Hanya saja, belum ada tindakan yang dilakukan pihak – pihak terkait, yang seakan – akan membiarkan hal tersebut. “Jika kawasan hutan itu benar dikuasai oknum perusahaan dan melanggar peraturan yang berlaku, eksekutif dan legislatif serta pihak terkait lainnya jangan diam dan lakukan langkah – langkah. Mulai dari mencari solusi hingga dilakukan penindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Pengurus Karang Taruna Kabupaten, Robianto kepada Bengkulu Ekspress. Jika hal tersebut dibiarkan, maka masyarakat dan daerah yang akan dirugikan. “Jikalau aktivitasnya ilegal, Sudah dipastikan tidak ada PAD-nya untuk daerah,” cetusnya. Informasi yang ia peroleh pada acara loka karya yang digelar Yayasan Genesis beberapa hari lalu, khususnya terkait HPK tidak dibenarkan ada aktivitas. Karena HPK itu tidak masuk di dalam dokumen RTRW di daerah ini. “Saya harapkan pemerintah tidak hanya menyorot oknum masyarakat yang merambah hutan kawasan yang hanya satu hingga dua hektar per orang, tetapi oknum perusahaan juga harus ditindak,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Yayasan Genesis Provinsi Bengkulu, Barlian menyampaikan jika aktivitas yang dilakukan tidak mengikuti atau tidak sesuai dengan RTRW yang ada. Oknum yang tidak menaatinya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Termasuk bagi pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Ini diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang . Seperti luasan beberapa kawasan hutan yang mengalami perubahan. Dari hutan produksi, menjadi hutan produksi konversi (HPK) yang tertera dalam peraturan Menteri Kehutanan, tetapi tidak terakomodir di dalam dokumen RTRW Kabupaten Mukomuko. Terkait HPK tersebut sudah dipastikan tidak dibolehkan ada aktifitas di dalamnya. Karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pihaknya menyarankan agar pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko agar regulasi tentang penataan ruang dilakukan peninjauan kembali. Khusus Perda RTRW Kabupaten Mukomuko dapat direvisi pada Tahun 2017 mendatang. “ RTRW kabupaten ditinjau satu kali dalam lima tahun. Khusus Kabupaten Mukomuko Perda RTRW disahkan Tahun 2012. Dan dapat direvisi pada Tahun 2017 mendatang,” ungkapnya. (900)
Perusahaan Diduga Kuasai Hutan
Jumat 18-03-2016,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB
Pemprov dan Pemkot Bengkulu Patungan Renovasi 19 Rumah Korban Kebakaran Pengantungan
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Servis Motor untuk Mahasiswa UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa FIKES UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB